Wasekjend Nur Hidayat saat memberikan keterangan di Gedung lama PCNU Jombang. Jumat (10/11/2023)

Bongkah.id – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menanggapi terbitnya putusan Pengadilan Negeri (PN) Jombang Jawa Timur terkait gugatan perdata yang diajukan Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQNU) Jombang.

“Kami menyambut baik dan menghormati amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang yang dalam pokok perkara menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 304.000,00,” ujar Nur Hidayat Wakil Sekertaris Jenderal PBNU. Jumat, (10/11/2023).

ads

Putusan yang dikeluarkan PN Jombang 8 November 2023 Nomor: 53/Pdt.G/2023 PN Jbg dianggap linear dengan ketentuan yang telah diatur Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sengketa sebagaimana yang diajukan para penggugat yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme internal organisasi terlebih dahulu.

Ia juga menegaskan sejak awal polemik keabsahan proses pemilihan Ketua PCNU Jombang 5 Juni 2022 yang dianulir PBNU sampai dengan diajukannya gugatan perdata para penggugat tidak pernah menempuh mekanisme internal yang berlaku di organisasi NU.

“Oleh sebab itu, keputusan yang diambil PBNU sepenuhnya merujuk kepada norma dan ketentuan yang berlaku di dalam organisasi NU, dengan tetap menjunjung tinggi ruh dan karakter NU sebagai organisasi keagamaan dan sosial kemasyarakatan yang menempatkan para ulama sebagai pemegang otoritas tertinggi,” jelasnya.

Selain itu, keputusan yang diambil PBNU tak lain mengajak para pihak mematuhi dan menjalankan putusan majelis hakim PN Jombang serta patuh dan taat kembali ke jalan Nahdlatul Ulama.

“Sebagaimana diikrarkan setiap kader dan pengurus dalam baiat kaderisasi maupun baiat kepengurusan,” pungkasnya. (ima)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini