Kajari Jombang, Agus Chandra (tengah) saat rilis kasus korupsi bibit porang. Bongkah.id/Karimatul Maslahah/
Kajari Jombang, Agus Chandra (tengah) saat rilis kasus korupsi bibit porang. Bongkah.id/Karimatul Maslahah/

Bongkah.id – Satuan Khusus (Satsus) Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Jombang, tengah menangani perkara dugaan korupsi pengadaan bibit porang serta kredit dana bergulir Perumda Perkebunan Panglungan Wonosalam dari Bank UMKM Jatim senilai Rp1,5 miliar.

Satsus Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Jombang pun melakukan penggeledahan, di Bank UMKM Jatim cabang Jombang serta kantor Perumda Perkebunan Panglungan Wonosalam.

ads

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Agus Chandra mengatakan dari hasil penggeledahan penyidik menemukan beberapa dokumen penting terkait pengajuan dana bergulir.

“Kami sudah mengamankan dokumen analis kredit yang diajukan, kemudian dokumen analis kredit restrukturisasi pada tahun 2022 dan beberapa dokumen perjanjian kerjasama oleh Perumda panglungan dengan pihak lain dan laporan keuangan serta dokumen agunan terkait pinjaman dana bergulir,” jelasnya, Selasa (10/9/2024).

Dijelaskan Chandra, penggeledahan dilakukan penyidik sebab terdapat indikasi penyimpangan. Di antaranya dari proses pengajuan dana bergulir yang sumbernya dari APBD Provinsi Jatim diduga tidak sesuai ketentuan.

“Kita tahu bahwa Porang yang direncanakan pada 2021 hingga saat ini menjadi apa, sehingga Rp 1,5 M ini kami duga tidak digunakan sesuai proposal yang diajukan oleh pihak Perumda panglungan,” tuturnya.

Indikasi penyimpangan lainnya, lanjut Chandra, dari agunan yang digunakan pihak Perumda Perkebunan Panglungan diduga bermasalah.

“Agunan yang digunakan adalah milik perorangan yang merupakan pegawai di lingkungan Perumda panglungan dan diatas namakan Perumda panglungan,” kata dia.

Penyidik juga menemukan indikasi proses pengajuan pinjaman dana bergulir cacat prosedur lantaran tidak melalui persetujuan Bupati Jombang selaku kuasa pemilik modal (KPM).

“Tentu saja pemkab Jombang akan kita mintai pemeriksaan terkait dengan persetujuan terhadap rencana kredit dana bergulir terhadap dana bank BPR, berdasarkan hasil sementara direktur Perumda tidak disetujui untuk mengambil dana tersebut,” kata Chandra.

Tim penyidik juga melakukan pemeriksaan mulai dari Perumda panglungan, bank BPR UMKM Jatim, Pemprov Jatim, dan beberapa pihak lain termasuk BumDes.

“Nanti kita lihat bagaimana perkembangan tentu saja tidak menjadikan hambatan dalam proses penyidikan untuk membuat terang,” pungkas Chandra. (ima/rf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini