bongkah.id – Sebanyak 60 orang bakal pasangan calon (Bapaslon) kepala daerah peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, terkonfirmasi positif terpapat virus Covid-19. Data itu didapat dari hasil tes PCR yang disampaikan setiap bakal pasangan calon (bapaslon) yang mendaftarkan diri pada Jumat (4/9) hingga Minggu (6/9).
Secara teknik bukan kemuskilan saat ini sudah ribuan orang yang terinfeksi. Ini karena semua bapaslon melakukan pendaftaran dengan arak-arakan. Karena itu, pelacakan harus segera dilakukan, sebelum ledakan pasien positif Covid-19 meledak di 21 provinsi tempat 60 orang paslon tersebut mendaftarkan diri.
“Data calon yang dinyatakan positif saat pemeriksaan swab test, laporan sampai dengan hari ini jumlahnya mencapai 60 orang yang dinyatakan positif Covid-19,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (10/9/2020).
Jumlah peserta Pilkada 2020 yang terpapar Covid-19, menurut dia, didapat dari hasil tes swab bapaslon di 32 provinsi. Sementara bapaslon yang positif Covid-19 ditemukan di 21 provinsi. Pada awalnya, pada Senin (7/9), jumlah bapaslon yang positif Covid-19 tercatat 37 orang. Kemudian jumlah itu bertambah menjadi 59 orang per Rabu (9/9). Penambahan jumlah terjadi, karena ada pembaruan data dari KPU daerah.
Data itu dijaring KPU, karena kewajiban setiap bapaslon Pilkada Serentak 2020 menjalani tes PCR sebelum mendaftar. Kewajiban itu tersurat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020. Hasil tes PCR tersebut harus disertakan dalam file administrasi saat pendaftaran.
Dalam PKPU itu juga tersurat, larangan kandidat yang positif Covid-19 melanjutkan ke tahap berikutnya. Kandidat tersebut diwajibkan menjalani penanganan Covid-19 hingga dinyatakan negatif. Setelah negatif, kandidat tersebut baru diizinkan mengikuti tahap pendaftaran.
Aturan tentang tatacara pendaftaran menjadi peserta Pilkada 2020, dikatakan, sudah diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 ayat (5),” bunyi pasal 50C ayat (6). Isi aturannya, “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan Pasangan Calon yang memenuhi persyaratan calon dan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan sesuai dengan jadwal penetapan Pasangan Calon”.
Pada kesempatan berbeda, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Prof. Dr. Wiku Adisasmito mengatakan, sebaiknya semua pihak dan stakeholder yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada serentak dapat saling bekerja sama. Agar Pilkada berjalan aman dan minim risiko penularan Covid-19. Hingga saat ini, pemerintah belum ada rencana menunda pelaksanaan Pilkada Serentak, 9 Desember 2020.
“Sampai saat ini, pemerintah belum ada rencana menunda pelaksanaan Pilkada, meski 60 orang dari paslon peserta Pilkada sudah terkonfirmasi positif Covid-19. Sebab temuan ini masih embrio atau tahap awal. Tunggu hasil konfirmasi selanjutnya,” kata Wiku dalam konferensi pers melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (10/9).
Karena itu, dia mengimbau masyarakat agar ikut terlibat Pilkada serentak dengan menegakkan disiplin protokol kesehatan. Sehingga diri masing-masing dan keluarganya aman dari paparan Covid-19, yang belum diketahui masa berakhirnya.
Pengumuman yang dilakukan Wiku tersebut menanggapi desakan penundaan pelaksanaan Pilkada serentak dari sejumlah pihak. Tidak hanya itu. Puluhan ribu orang juga menandatangani petisi untuk menunda Pilkada Serentak 2020. Petisi berjudul “Keselamatan dan Kesehatan Publik Terancam, Tunda Pilkada ke 2021” yang diunggah di situs change.org. Hingga Kamis (10/9) pukul 15.40 WIB, tercatat sebanyak 30.414 orang telah menandatangani petisi tersebut.
Sebelumnya pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 sempat dihentikan ketika Covid-19 mewabah di Indonesia pada Maret lalu. Kemudian Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Perppu yang diteken pada 4 Mei 2020 itu menjelaskan, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda dari September menjadi Desember 2020. Kebijakan itu disebabkan terjadinya bencana nonalam. Berupa wabah Covid-19.
Pada 27 Mei, Pemerintah, DPR dan KPU lalu menggelar rapat. Mereka sepakat tahapan yang tertunda dilanjutkan lagi pada Juni 2020. Sedangkan pemungutan suara dilakukan serentak pada 9 Desember 2020.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni menilai, saat ini peran Gugus Tugas yang sudah berubah menjadi Satgas Penanganan Covid-19, memiliki peran penting terkait penundaan pilkada.
Menurutnya, penundaan pilkada akibat pandemi Covid-19 yang tak kunjung berkurang bisa diusulkan Satgas. Kebijakan sama dari penundaan, yang pernah dilakukan saat Covid-19 baru mewabah.
“Dalam praktik sebelumnya, pilkada serentak lanjutan kan diputuskan dengan mempertimbangkan Surat dari Gugus Tugas. Yang menyatakan tahapan pilkada bisa dilaksanakan di tengah situasi pandemi. Ini karena kondisi pandemi ini belum jelas kapan akan berakhirnya,” katany pada Rabu (9/9).
Sedangkan anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, pihaknya mewaspadai munculnya kerumunan massa saat pengundian nomor urut pada tahapan Pilkada serentak 2020. Saat ini pihaknya telah melakukan langkah antisipasi. Pengetatan protokol kesehatan. KPU telah berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 di daerah.
“Prinsipnya kami ingin menekankan jika kewaspadaan pada protokol kesehatan dilakukan secara ketat. Saat ada pengetatan tertentu, kami akan berkoordinasi dengan satgas setempat. Sementara ini, yang kami antisipasi adalah pengundian nomor urut. Demikian pula masa kampanye,” ujarnya.
Diakui, KPU telah melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota terkait dengan tahapan pelaksanaan pilkada serentak. Seluruh upaya antisipasi telah disiapkan dan tinggal menunggu pelaksanaan.
“Kami sudah mengatur protokolnya, termasuk koordinasi yang kami lakukan di pusat hingga level kabupaten/kota. Tinggal bagaimana kita melakukan tahapan yang berjalan, tentu tujuan pelaksanaan Pilkada berjalan secara demokratis dan sehat untuk masyarakat,” tambahnya. (rim)