bongkah.idPresiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali kalah di ruang pengadilan. Kali ini, Mahkamah Agung (MA) AS menolak permohonan penguasa AS itu untuk mendapat imunitas dari pemeriksaan harta dan kekayaan. Vonis MA tersebut secara hukum mengizinkan Kejaksaan membongkar dan mengecek harta kekayaan Trump, apabila diduga ada transaksi yang mencurigakan.

Dengan putusan itu, maka aparat hukum di distrik Manhattan bisa kembali memproses perkara Trump. Walau begitu, belum diketahui kapan proses hukum akan berjalan lagi.

ads

Sebagaimana dilansir Reuters, penolakan tersebut menjadi kekalahan kesekian bagi Trump di Mahkamah Agung AS. Sebelumnya, pria yang memiliki kecenderungan rasis itu sudah kalah dalam persidangan di MA. Yaitu terkait diskriminasi terhadap komunitas LGBT serta imigrasi anak-anak.

“Permohonan Trump atas hak imunitas dari pemeriksaan harta dan kekayaan itu, bertentangan dengan preseden yang sudah berjalan selama 200 tahun. Presiden beserta pejabat-pejabatnya bisa diproses secara hukum,” ujar Hakim Agung John Roberts dikutip Channel News Asia, Jumat (10/7/2020).

Selama menjabat sebagai Presiden Amerika Serikat, Trump berupaya untuk terus menutup-nutupi laporan harta dan kekayaannya. Ia merasa pejabat Presiden merupakan sosok yang tidak tersentuh oleh hukum. Namun, Mahkamah Agung beranggapan berbeda. Semua pejabat negara dan warga negara Amerika Serikat memiliki kedudukan sama di mata hukum. Karena itu, Trump memiliki hak untuk dijerat hukum, apabila melakukan pelanggaran hukum.

Sementara keputusan Trump mengajukan permohonan imunitas ke Mahkamah Agung itu, dipicu aksi Pengacara Distrik Manhattan, Cyrus Vance. Pengacara distrik yang juga seorang Demokrat tersebut meminta keterangan terhadap institusi keuangan Deutsche Bank, Capital One, dan Mazars terkait penanganan pajak Trump. Yang diduga kewajiban pajak yang dibayarnya tidak sesuai dengan nilai harta dan kekayaan yang dimiliki.

Argumntasi Trump dalam menghalangi pemanggilan tersebut, seperti dilansir Washingthon Post lantaran merasa dirinya diburu dan dijebak. Ia bahkan menyebut proses hukum dari Vance, sebagai persekusi politik. Selain itu, merupakan wujud korupnya hukum di kota New York. Karena itu, ia membawa masalah tersebut ke Mahkamah Agung.

Sebagai catatan, memohon imunitas kepada Mahkamah Agung bukanlah hal baru bagi Presiden Amerika Serikat. Pada tahun 1997, Presiden Bill Clinton mengajukan permohonan serupa atas skandal seksnya dengan Monica Lewinski. Sebelumnya, pada tahun 1974, Presiden Richard Nixon mengajukan permohonan sama untuk menolak memberikan rekaman pembobolan Watergate.

Menanggapi putusan Mahkamah Agung tersebut, juru bicara Presiden Trump, Kayleigh McEnany mengatakan, Presiden Trump tidak mengkhawatirkan atas putusan tersebut. Bahkan, administrasinya mengklaim sudah menyiapkan argumen baru, apabila aparat hukum kembali meminta akses atas catatan harta dan kekayaannya.

Ditambahkan McEnany, pihaknya ragu proses hukum kepada Trump akan berjalan secara adil. Pasalnya pengacara Cyrus Vance adalah seorang Demokrat. Ia menuding Vance memburu kejelasan pajak Trump atas alasan politis.

“Investigasinya adalah langkah partisan terhadap Demokrat,” kata McEnany.

Pendapat yang disampaikan McEnany itu serupa dengan ucapan Trump sebelumnya, yang menyebut langkah aparta hukum di distrik Manhattan merupakan persekusi politik.

Sementara pakar hukum dari Harvard Law School, Laurence Tribe menyebut, berbagai upaya Trump agar tidak tersentuh hukum merupakan cara berfikir pejabat negara yang mengerikan. Menurutnya, yang dilakukan Trump itu tidak akan membantu banyak di kemudian hari. Bahkan berpotensi politik dalam pencalonannya kembali untuk menjadi Presiden AS lewat Pilpres 2021.

“Apapun argumen Trump, hal itu tidak akan menguntungkannya, bahkan di pengadilan tingkat rendah sekalipun,” kata Tribe seperti dilansir New York Times. (ima)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini