Bongkah.id – Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS) akan mendapat kucuran anggaran dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Nilainya sebesar Rp239,7 miliar. Anggaran tersebut untuk membangun infrastruktur dan penanganan sosial di daerah terdampak semburan lumpur Lapindo, Jawa Timur.
“Lumpur Lapindo saat ini tidak bisa mengalir secara gravitasi ke Kali Porong. Karena itu, pemerintah akan membangun tanggul cincin di pusat semburan lumpur. Untuk mengarahkan aliran lumpur melalui spillway dan dipompa ke Kali Porong,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangan resmi yang diterima Bongkah.id Selasa (09/06/2020).
Ditambahkan,”Pengaliran lumpur akan dilakukan secara mekanis. Menggunakan lima unit kapal keruk melalui jaringan pipa menuju Kali Porong”.
Perhatian pemerintah, menurut ia, tidak berkurang untuk pengendalian lumpur Sidoarjo itu. Kementerian PUPR akan terus melanjutkan tugas dan fungsi. Memastikan penanganan kepada masyarakat sekitar yang terkena dampak tetap, menjadi prioritas penanganan.
Agar lumpur dapat mengalir, dikatakan, perlu ada jarak pengaliran dari kolam ke Kali Porong. Jaraknya sekitar 1.918 meter. Pengaliran air dari Kali Porong, saluran kaki tanggul, dan drainase ke dalam tanggul, perlu pengenceran menggunakan enam unit peralatan pompa.
Karena itu, pengaliran ke Kali Porong dilakukan dengan komposisi lumpur 20% padatan dan 80% air. Sedangkan upaya pengendalian debit air akan dilakukan menggunakan pompa.
Lebih lanjut, Basuki menjelaskan musibah lumpur panas itu dapat digunakan masyarakat sebagai lokasi geowisata. Mendatangkan banyak wisatawan. Berpotensi untuk menambah devisa. Untuk merealisasikannya perlu dilakukan penataan lingkungan.
Tak hanya itu, lumpur hasil semburan juga berpotensi dimanfaatkan untuk bahan konstruksi seperti bata merah, genteng, agregat dan beton ringan.
“Lumpur Sidoarjo mengandung potensi bakteri yang toleran, dengan suhu tinggi dalam industri enzim dan antibiotik. Selain itu, memiliki bakteri toleran salinitas tinggi sebagai pupuk hayati,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, PPLS dibentuk dengan Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2017 pasca pembubaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) yang berdasarkan Perpres No.21 Tahun 2017.
Tugas dan fungsi PPLS berada di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, yaitu pertama, penanganan masalah sosial kemasyarakatan (pembelian tanah dan bangunan sesuai PAT 22 Maret 2007).
Demikian pula, pembelian tanah dan bangunan di luar PAT 22 Maret 2007 melalui APBN. Ketiga, penanggulangan semburan lumpur, pengaliran lumpur ke Kali Porong, penanganan infrastruktur, dan mitigasi untuk melindungi keselamatan masyarakat. (ima)