Bongkah.id – Kepala Desa Sidokerto Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Ali Nasikin resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli Tanah Kas Desa (TKD).
Dalam kasus tersebut, Ali Nasikin tidak sendirian, tetapi bersama Samiun dan Kastain di gelandang ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Kasipidsus Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi mengatakan alasan penahan terhadap ke tiga tersangka, selain dua alat bukti sudah lengkap penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo, kwatir melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Sekitar jam 16.00 WIB kami sudah melakukan penahanan terhadap Ali dan Samiun. Sebelumnya kemarin kami sudah melakukan penahanan dari panitia tim 9 yaitu Kastain,” ujarnya kepada wartawan, Senin (10/3/2025).
Peran ketiga tersangka secara bersama-sama mengaburkan setatus aset tanah desa yang seolah-olah tanah gogol yang berada di dusun Klanggri Sidokerto, kemudian tanah tersebut dijual ke pengembang.
Jhon Franky juga menambahkan bahwa ketiga tersangka akan di jerat dengan pasal 2 dan pasal 3 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam menyalagunakan jabatan untuk kepentingan diri sendiri.
“Berdasarkan hasil perhitungan tim Pidsus Kejari Sidoarjo bersama inspektorat kerugian negara sebesar 3 miliar lebih,” jelasnya.
Kasus ini mencuat setelah petani gogol mengaku dirugikan atas jual beli tanah yang dilakukan tim 9 yang dikendalikan kades Ali Nasikin. Hasil jual beli tidak transparan petani hanya diberi Rp5 juta.
Selain itu juga adanya puluhan warga juga menggelar aksi unjuk rasa di depan balai desa Sidokerto, agar Ali Nasikin mundur dari jabatan Kepala Desa. (yg/sip)