Bongkah.id – Bupati Mojokerto menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2021 berisi capaian program dan kinerja pemerintahannya dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis (10/3/2022).
Penjelasan PKPJ Bupati Mojokerto 2021 disampaikan Wakil Bupati Muhammad Albarra di depan paripurna dewan di gedung Graha Wichesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Jalan R.A Basuni, Sooko. Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Forkopimda Kabupaten Mojokerto, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, para Kepala OPD Kabupaten Mojokerto.
Penyampaian LKPJ Bupati Mojokerto tahun 2021 merupakan bagian dari siklus rutin tahunan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Termuat dalam laporan tersebut, capaian program dan kegiatan kebijaksanaan strategis yang telah dilaksanakan eksekutif.
Wabup Muhammad Albarra menjelaskan, dasar penyusunan LKPJ Bupati Mojokerto Tahun 2021 yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Mojokerto ini, mengacu pada 2 konsideran utama yaitu, pertama, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi itu menyatakan Kepala daerah berkewajiban menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban dan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang mana ruang lingkup LKPJ mengikuti hasil penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.
Wabup Albarra menyatakan LKPJ Bupati Mojokerto 2021 ini secara garis besar memuat penjabaran APBD dan hasil penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Antara lain menjelaskan capaian pelaksanaan program dan kegiatan kebijaksanaan strategis yang ditetapkan dan ditindaklanjuti rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya.
“Serta capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan yang menjelaskan urusan pemerintahan tugas pembantuan dan hambatan atau permasalahan dalam pelaksanaan tugas pembantuan serta upaya penyelesaiannya,” terang Wabup yang akrab disapa Gus Barra.
Ia menyatakan, penyusunan LKPJ ini adalah bagian instrumen penting kepala daerah dalam menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah selama satu tahun. Diharapkan, dengan penyusunan LKPJ ini secara umum dapat memberikan gambaran sekaligus jawaban kepada semua pemangku kepentingan (stakeholder) di Kabupaten Mojokerto.
“Khususnya segenap pimpinan dan anggota Dewan perwakilan rakyat daerah terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan selama satu tahun anggaran,” jelas Wabup.
Selanjutnya, dokumen LKPJ saya serahkan kepada pimpinan dan anggota DPRD untuk dilakukan pembahasan dan disepakati dalam sebuah keputusan untuk menjadi pedoman dan bahan evaluasi dalam pembangunan daerah.
“Kritik dan saran yang sifatnya membangun dari pimpinan dan segenap anggota DPRD kabupaten Mojokerto senantiasa diperhatikan dan dipertimbangkan. Perbaikan dan penyempurnaan penyusunan materi LKPJ ini khususnya serta penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mojokerto pada umumnya,” tutupnya.
(bid)