Para penyusun LKPJ dari setiap OPD di Pemkab Mojokerto mendengarkan arahan Bupati Ikfina Fahmawati dalam acara Bimtek penyusunan LKPJ tahun 2022, Selasa (8/11/2022).

Bongkah.id – Jelang akhir tahun anggaran 2022, Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto menyiapkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2022. Azas transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi tolak ukur dalam penyusunan LKPJ.

Transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemda sebagai tolak ukur untuk mengetahui keberhasilan pelaksanaan otonomi. Prinsip tersebut ditekankan dalam Bimbingan Teknis Penyusunan LKPJ Bupati Mojokerto yang digelar Bagian Pemeintahan Setda Pemkab di Hotel Arayanna, Trawas, Selasa (8/11/2022).

ads

Kegiatan tersebut diikuti penyusun LKPJ Bupati Mojokerto dari masing-masing OPD Kabupaten Mojokerto. Serta dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Perwakilan dari Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jawa Timur, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Mojokerto.

“Dan kegiatan bimbingan teknis penyusunan LKPJ ini merupakan salah satu fase yang penting dalam siklus mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah. oleh sebab itu, setiap perangkat daerah di kabupaten mojokerto harus memahami segala hal yang berkaitan dalam penyusunan LKPJ,” terangnya. Selasa (8/11/2022) siang.

Bupati Ikfina berharap dengan terlaksananya kegiatan bimbingan teknis penyusunan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) ini. Hal itu dapat memberikan manfaat untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Mojokerto.

“Sehingga dapat meningkatkan kualitas pelaporan dan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Mojokerto kedepannya,” ungkapnya.

Ikfina juga menjelaskan, penyusunan LKPJ Bupati Mojokerto itu mengacu pada amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang telah diubah dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Bahwa Pemerintah Daerah dan Kepala Daerah setiap tahun wajib menyusun LKPJ Kepala Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir dan disampaikan kepada DPRD selaku mitra Pemerintah Daerah,” jelasnya.

Ikfina berharap, penyusunan LKPJ itu dapat melibatkan sinergitas dan komitmen yang baik dari seluruh perangkat daerah utamanya terkait kualitas laporan yang dikirimkan dan ketepatan pengiriman laporan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Menurutnya, melalui kegiatan tersebut, seluruh jajaran yang bertanggung jawab dalam penyusunan lkpj dapat semakin terampil, berkualitas, terintegrasi dengan informasi kinerja yang akurat dan akuntabel, serta selesai tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan.

“Demi terwujudnya penyusunan laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah Kabupaten Mojokerto,” tandasnya.

Bupati Ikfina mengucapkan terima kasih kepada seluruh kepala perangkat daerah Kabupaten Mojokerto atas kerjasamanya dalam penyusunan LKPJ tahun 2021 sehingga dapat disampaikan tepat waktu.

“Kami berharap beberapa rekomendasi dari DPRD Kabupaten Mojokerto untuk dapat segera ditindaklanjuti dengan sebaik-baiknya sehingga bisa lebih baik dari tahun ke tahun, serta transparan, valid, akuntabel serta faktual,” pungkasnya. (bid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini