bongkah.id – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa penonaktifan PBI bukan penghapusan permanen, melainkan hasil penyesuaian data agar bantuan tepat sasaran.
Mensos menyebut masyarakat yang merasa masih berhak dapat mengajukan sanggahan dan pembaruan data melalui pemerintah daerah.
“Kami membuka ruang koreksi. Kalau memang masih miskin dan memenuhi kriteria, bisa diusulkan kembali,” ujar Mensos.
Namun, di tengah penjelasan teknokratis tersebut, kritik publik terus menguat. Banyak kalangan mempertanyakan prioritas belanja negara yang dinilai kontras.
Pemerintah berani menyiapkan anggaran sangat besar untuk program-program strategis dari belasan hingga ratusan triliun. Sementara akses kesehatan bagi jutaan warga miskin justru terganggu.
Bagi keluarga miskin, penghentian PBI, bukan sekadar urusan data, melainkan soal hidup dan mati.
120.472 Penderita Katastropik
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pemerintah bersama DPR RI akan melakukan reaktivasi sementara kepesertaan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sempat dinonaktifkan.
Kebijakan ini bertujuan agar layanan kesehatan tetap berjalan tanpa hambatan selama tiga bulan ke depan sambil proses validasi data dilakukan.
Dalam pertemuan dengan pimpinan DPR, Menkes Budi menyampaikan bahwa langkah sementara ini akan memberikan ruang waktu bagi Badan Pusat Statistik (BPS), pemerintah daerah, Kementerian Sosial, dan BPJS Kesehatan untuk memverifikasi kembali status sosial ekonomi peserta, sehingga mereka yang benar-benar miskin dan rentan tetap tercover program kesehatan nasional.
Budi juga mengungkapkan bahwa di antara peserta yang dinonaktifkan terdapat 120.472 orang dengan penyakit katastropik, termasuk pasien gagal ginjal yang membutuhkan layanan cuci darah secara rutin, sehingga pemutusan layanan tanpa transisi jelas bisa berisiko fatal.
Penyakit katastropik adalah penyakit serius yang mengancam jiwa, membutuhkan perawatan medis intensif dalam jangka waktu panjang, serta berbiaya sangat tinggi.
2026: Ada Dananya
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa dalam kesepakatan rapat, DPR dan pemerintah sepakat reaktivasi BPJS PBI akan dilakukan selama tiga bulan dan biaya iuran tetap dibayar oleh pemerintah agar masyarakat tidak kehilangan akses kesehatan.
“DPR dan pemerintah sepakat, dalam jangka waktu 3 bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” ujar Dasco.
Dasco juga menyerukan agar BPJS Kesehatan lebih proaktif dalam sosialisasi jika terjadi perubahan status kepesertaan di masa datang, sehingga masyarakat tidak terkejut ketika kartu mereka tidak aktif saat berada di fasilitas kesehatan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa jumlah peserta PBI yang dinonaktifkan secara tiba-tiba mencapai angka besar, yakni sekitar 11 juta orang pada Februari 2026, sehingga menimbulkan reaksi luas di masyarakat.
Purbaya menyarankan agar pemutakhiran data dilakukan secara bertahap dan disertai sosialisasi yang masif, agar tidak menimbulkan “kejutan” administratif yang berdampak pada hak pelayanan kesehatan rakyat.
Purbaya juga menegaskan bahwa anggaran kesehatan untuk 2026 telah tersedia, sehingga kendala pendanaan tidak seharusnya menghambat layanan dan reaktivasi kepesertaan yang diperlukan.
Sumber Kisruh
Kisruh ini bermula dari kebijakan Kementerian Sosial yang berdasarkan SK Menteri Sosial No. 3/HUK/2026 menonaktifkan secara administrasi sekitar 11,0 juta peserta PBI JKN pada awal Februari 2026 sebagai bagian dari pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Penonaktifan massal ini jauh lebih besar dari biasanya — di masa lalu jumlah peserta nonaktif umumnya di bawah satu juta per periode.
Hal ini yang memicu kegaduhan di media sosial dan di kalangan publik, terutama setelah beberapa pasien yang membutuhkan layanan medis penting melaporkan kesulitan mendapatkan layanan karena status PBI mereka berubah tanpa pemberitahuan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan bahwa jeda waktu administratif antara penerimaan SK dan pemutakhiran sistem menyebabkan kurangnya sosialisasi, sehingga peserta baru mengetahui status nonaktif ketika sudah berada di fasilitas kesehatan.
Kelompok masyarakat dan organisasi pasien menilai bahwa kebijakan yang semula bertujuan memperbaiki sasaran bantuan justru menyakiti jutaan rakyat miskin yang selama ini bergantung pada BPJS PBI sebagai sandaran hidup mereka.
Banyak kritik yang muncul mempertanyakan prioritas anggaran negara, terutama di saat pemerintah mengalokasikan dana besar untuk program-program strategis lainnya.
Solusi yang diinisiasi Menkes Budi — yaitu reaktivasi sementara kepesertaan PBI selama tiga bulan — merupakan langkah penting demi menjamin akses layanan kesehatan rakyat, terutama kelompok miskin dan rentan.
Kejadian ini menjadi cermin penting bahwa perubahan kebijakan sosial harus dibarengi dengan komunikasi publik yang transparan, langkah transisi yang manusiawi, dan koordinasi lintas instansi guna mencegah gejolak sosial. (kim)



























