bongkah.id — Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan bahwa tanah dan bangunan yang sempat digunakan sebagai markas Ormas Madura Asli (Madas) di Jalan Raya Darmo Nomor 153, Surabaya, berstatus aset milik negara.
Penegasan ini disampaikan di tengah penyidikan Polrestabes Surabaya terkait dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen kepemilikan.
Kepala BPN I Kota Surabaya Budi Hartanto menyatakan bahwa berdasarkan data administrasi pertanahan, objek tersebut tidak tercatat sebagai hak milik perorangan.
BPN, kata dia, siap membuka dokumen dan memberikan keterangan kepada penyidik untuk memastikan kepastian hukum atas status tanah tersebut.
“Secara administrasi pertanahan, tanah itu tidak terdaftar sebagai milik pribadi dan berstatus tanah negara. BPN mendukung proses hukum dengan menyerahkan data yang dibutuhkan penyidik,” ujar Budi Hartanto.
Sementara itu, Satreskrim Polrestabes Surabaya terus mendalami perkara tersebut.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi yang terkait dengan riwayat penguasaan dan klaim kepemilikan lahan di Jalan Darmo.
Menurut Edy, saksi-saksi tersebut berasal dari pelapor, pihak yang mengklaim memiliki dokumen kepemilikan, serta pihak yang mengetahui sejarah penguasaan lahan dan bangunan tersebut.
Pemeriksaan difokuskan pada keabsahan dokumen yang dijadikan dasar klaim.
“Beberapa saksi menunjukkan dokumen lama, termasuk yang diklaim berasal dari masa kolonial. Dokumen tersebut sedang kami teliti dan kami cocokan dengan data resmi BPN,” kata Edy Herwiyanto.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, polisi telah menyegel lokasi eks markas Madas dan menetapkan status quo atas tanah dan bangunan tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah perubahan fisik maupun pengalihan penguasaan selama proses hukum berlangsung. AKBP Edy menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional dan berbasis alat bukti.
Penetapan tersangka akan dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan dokumen dinyatakan lengkap.
Kasus eks markas Madas ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum atas aset negara di kawasan strategis Kota Surabaya.
BPN dan kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan transparan hingga status lahan memperoleh kepastian hukum tetap. (kim)



























