KPT Digital.

Bongkah.id – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri siap memperluas penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital. Kartu identitas pengganti KTP elektronik itu bisa diakses dari ponsel itu dinamakan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, kebijakan penerbitan KTP digital ini muncul karena penerbitan KTP elektronik masih banyak dikeluhkan masyarakat. Menurutnya, ada tiga kendala dalam pencetakan KTP elektronik.

ads

Pertama pengadaan blanko KTP-el yang mengambil porsi cukup besar anggaran Dukcapil. Kedua, pencetakannya harus menggunakan printer dengan ribbon, cleaning kit dan film.

“Ketiga, buruknya kualitas jaringan internet di daerah,” ucap Zuldan lewat keterangan tertulis, Kamis (9/2/2023).

Jika ada kendala jaringan, imbuh dia, maka pengiriman hasil perekaman KTP-el tidak sempurna. Alhasil, KTP-el tidak bisa dicetak karena failer enrollment. Perekaman sidik jari pun gagal karena tidak terkirim ke pusat.

“Jadi kita tidak lagi menambahkan blanko (KTP elektronik), tetapi kita mendigitalkan pelayanan administrasi kependudukan. KTP elektronik diganti KTP digital,” terangnya.

Zudan mengatakan, pihaknya menargetkan 25% dari total 277 juta penduduk Indonesia sudah memiliki IKD dalam tahun 2023 ini.

“Target tahun ini 25% atau 50 juta penduduk Indonesia memiliki KTP digital di handphone-nya,” kata Zudan menambahkan.

sejak diluncurkan untuk diuji coba pada pertengahan 2022 lalu, sejumlah daerah di Indonesia sudah mulai menerapkan pelayanan untuk penerbitan KTP Digital.

Sejauh ini pelaksanaan KTP digital masih dilakukan bertahap dengan menyasar para Aparatur Sipil Negara (ASN) terlebih dulu.

Penerapan KTP Digital atau identitas kependudukan digital itu merujuk pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2022.

Zudan mengatakan per 30 Desember 2022 sudah aktif sekitar 590 ribu KTP digital. Sampai dengan 30 Desember 2022, dia membeberkan, sekitar 590 ribu identitas kependudukan digital sudah aktif.

“Sesuai permendagri sudah berlaku sejak April 2022,” imbuhnya. (bid)

13

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini