Gedung KPK. (Google)
Gedung KPK. (Google)

Bongkah.id – Jaksa KPK bakal mendalami peran sekertaris dan tiga Kepala Bidang (Kabid) lainya dalam kasus pemotongan insentif ASN di BPPD Sidoarjo.

Hal tersebut dikatakan Jaksa KPK Andre usai pembacaan putusan majelis hakim tindak pidana korupsi, atas terdakwa Siskawati dan Ari Suryono, Rabu (9/10/2024).

ads

Andre mengatakan, pendalaman terkait pihak lainya dalam hal ini sekertaris Kabid maupun Kabag lainya akan dipertimbangkan karena keterangan dari semua saksi yang dihadirkan berbeda-beda.

“Karena keterangan dari saksi-saksi berbeda-beda, nanti akan kita dalami di sidang nya Pak Bupati Ahmad Muhdlor,” kata Andre.

Ditanya terkait putusan hakim dari masing-masing terdakwa, Andre mengaku masih akan mengkaji bersama tim jaksa KPK lainya. Mengingat putusan hakim rata-rata dibawah tuntutan dari jaksa KPK.

“Putusan dari dua terdakwa tadi memang dibawah tuntutan, yang jelas sebagian besar fakta persidangan tadi sudah diambil alih,” imbuhnya.

Sementara itu, Majelis Hakim Ato’illah dalam pembacaan putusan menyebutkan peran terdakwa Siskawati juga melibatkan sekertaris dan Kabid lainya yang saling berkaitan.

“Perbuatan terdakwa Siskawati merupakan satu kesatuan yang melibatkan pihak-pihak lainya dan tidak berdiri sendiri,” katanya dalam pembacaan putusan.

Dalam kasus tersebut, Majelis Hakim memutuskan terdakwa Siskawati dengan empat tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurangan. Sedangkan terdakwa Ari Suryono selaku kepala BPPD lima tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider lima bulan dan uang pengganti senilai Rp 2,7 miliar. (yg/rf)

8

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini