KETUA PBNU KH. Said Agil Siradj menegaskan, bahwa PBNU akan mengajukan judicial review maupun uji formal ke MK atas disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja yang berjubel pasal-pasal merugikan buruh, dunia pendidikan, dan bidang lainnya.

bongkah.id – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjadi Ormas pertama, yang memastikan akan melakukan uji materi atau judicial review Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan itu ditetapkan, karena UU Sapujagat itu bertabur pasal-pasal yang mudhorot. Merugikan buruh, dunia pendidikan di Indonesia, dunia industri, dan beberapa bidang lainnya.

ads

“Nahdlatul Ulama membersamai pihak-pihak yang berupaya mencari keadilan dengan menempuh jalur konstitusional. Mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap beberapa pasal UU Omnibus Law Cipta Kerja,” kata Ketua Umum PBNU Prof. Dr. KH. Said Aqil Siradj, M.A. dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/10/2020).

NU menolak keras terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan DPR RI pada Senin (5/10) lalu. Menurut diaa, karena UU tersebut merugikan rakyat kecil dan menguntungkan kapitalis. Fakta itu tercermin dari keberadaan pasal pendidikan yang termaktub dalam UU Ciptaker. Yaitu pasal 26 poin K yang memasukkan entitas pendidikan sebagai sebuah kegiatan usaha. Demikian pula Pasal 65 yang menjelaskan pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha.

Ditegaskannya, lembaga pendidikan bukanlah sebuah perusahaan. Pasal tersebut diyakini akan melahirkan potensi pendidikan yang disulap, sebagai sebuah entitas untuk mencari keuntungan. Karena itu, sektor pendidikan semestinya tidak boleh dikelola dengan motif komersial murni.

Tidak hanya itu, pria kelahiran Cirebon pada 3 Juli 1953 ini juga menyoroti sistem kontrak kerja, yang selama ini menakutkan para buruh atau pekerja. Ia cukup memahami aspirasi dan penolakan dari buruh terkait hal itu. Yang dilakukan dengan turun ke jalan selama tiga hari, 6-8 Oktober 2020.

Dinilainya, pengurangan komponen hak-hak pekerja seperti uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian pasti sangat menyenangkan investor. Itu terbukti dengan banyaknya antrian investor yang akan masuk ke Indonesia. Namun, keuntungan bagi para investor tersebut, justru merugikan jaminan hidup laik bagi kaum buruh dan pekerja. Yang semuanya adalah rakyat Indonesia.

Lebih lanjut, alumni Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, itu menyinggung soal sertifikasi halal. Menurutnya, dalam Pasal 48 UU Cipta Kerja telah mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Pasal tersebut mengokohkan pemusatan dan monopoli fakta kepada satu lembaga saja. Ini sebuah bukti, bahwa semangat UU Ciptaker adalah sentralisasi. Itu termasuk dalam sertifikat halal.

“Sentralisasi dan monopoli fatwa di tengah antusiasme syariah yang tumbuh, berpotensi menimbulkan kelebihan beban yang mengganggu keberhasilan program sertifikasi,” katanya.

Selain itu, tambah Said, UU Cipta Kerja akan mengokohkan paradigma bias industri dalam proses sertifikasi halal. Ini karena kualifikasi auditor sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 14 adalah sarjana bidang pangan kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi, kedokteran, tata boga atau pertanian,

“Pengabaian sarjana syariah sebagai auditor halal menunjukkan sertifikasi halal memiliki bias industri yang sangat menghawatirkan,” ujarnya.

Karena itu, Said Agil Sirodj meminta warga NU harus bersikap tegas dalam menilai UU Cipta Kerja. Warga NU harus berani memperjuangkan kepentingan rakyat kecil. Bukan mendukung kebijakan pemerintah yang merugikan rakyat kecil.

KEBEBASAN BERPENDAPAT

Pada tempat berbeda, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof. DR. Mahfud MD menyarankan, masyarakat untuk menempuh jalur uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tidak hanya melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law Cipta Kerja, yang menuntut Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja dibatalkan.

“Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasaan atas undang-undang tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai kontitusi. Ajukan uji materi maupun uji formal ke MK, sehingga pasal-pasal yang merugikan buruh, dunia pendidikan, dan lainnya dapat dibatalkan MK,” kata Mahfud saat menyampaikan keterangan pers secara daring, Kamis (8/10) malam.

Selain melakukan uji materi maupun uji formal ke MK, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menegaskan, masyarakat dapat berpartisipasi menyalurkan pendapat dan pandangannya atas undang-undang tersebut.

Hal ini bisa disampaikan melalui proses pembuatan peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, atau delegasi perundang-undangan lainnya.

Kendati demikian, undang-undang yang kini menimbulkan gelombang protes dari berbagai unsur masyarakat ini, dia klaim dibuat untuk membangun kesejahteraan rakyat. Yakni salah satunya dengan penciptaan lapangan kerja melalui proses birokrasi yang tidak lagi bertele-tele.

“Perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi dan berusaha, Juga, untuk melakukan pemberantasan korupsi, pungli, serta pencegahan tindak pidana korupsi lainnya,” katanya.

Terkait dengan aksi demonstrasi, dikatakan, pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja ini. Hanya saja penghargaan ini diberikan sepanjang dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga lain, dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Sebaliknya, Mahfud sangat menyayangkan aksi yang terjadi dibumbui aksi anarkis dan pengrusakan sejumlah fasilitas umum. Karena itu, pemerintah akan menindak tegas para pelaku pengrusakan dalam aksi ini.

“Demi ketertiban dan keamanan maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat,” ujarnya. (rim)

2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini