“Tidak ada yang istimewa terhadap sanksi Bupati Faida. Sanksi itu telah menjadi regulasi yang harus dijatuhkan. Siapa pun kepala daerah yang melakukan pelanggaran,” kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (8/9/2020) petang.
Sanksi administratif itu ditetapkan, menurut dia, terkait keterlambatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Jember tahun anggaran 2020. Pelanggaran itu mengganggu sistem pemerintahan Kabupaten Jember. Dampaknya merugikan masyarakat Jember.
“Sanksi administratif itu berlaku untuk semua kepala daerah yang terlambat menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS),” ujar mantan Menteri Sosial tersebut.
Ada tiga poin keputusan yang tersurat dalam keputusan Gubernur Jatim itu. Yakni Gubernur memutuskan menjatuhkan sanksi administratif. Berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan selama enam bulan kepada Bupati Jember Faida.
Kedua, penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud diktum kesatu disebabkan keterlambatan Bupati Jember atas pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jember tentang APBD 2020.
Ketiga, hak-hak keuangan yang dimaksud dalam diktum kesatu meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan lainnya, honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada kesempatan berbeda, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember Ahmad Halim mengatakan, polemik siapa yang bersalah atas keterlambatan APBD Kabupaten Jember 2020 sudah terjawab. Terbitnya sanksi administratif dari Gubernur Jatim itu memastikan pihak, yang melakukan pelanggaran aturan.
“Masyarakat sudah tahu siapa yang paling bertanggung jawab atas keterlambatan APBD Jember 2020. Sanksi Gubernur kepada Bupati Jember sudah tegas. Yakni berupa keterlambatan dari bupati dan tidak adanya kesepakatan bersama dengan DPRD Kabupaten Jember,” katanya.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Jember M. Itqon Syauqi mengatakan, surat keputusan Gubernur Jatim itu membuktikan. Siapa yang bersalah dalam persoalan keterlambatan pembahasan APBD Jember tahun 2020.
Menurut politikus PKB itu, pihak DPRD menerima surat tembusan dari Gubernur Jawa Timur dan surat keputusan itu juga dikirim kepada Mendagri, Kepala Perwakilan BPK Jatim, Inspektur Pemprov Jatim, Kepala BPKA Pemprov Jatim, dan Kepala BPKAD Jember.
“Selama ini DPRD dianggap sebelah mata oleh Bupati Jember dalam pembahasan APBD. Padahal kami punya beberapa fungsi dalam menjalankan pengawasan dan budgeting,” kata dalam konferensi pers di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Jember. (ima)