bongkah.id – Penegakan hukum di Indonesia kembali diuji. Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq dilaporkan seorang pengusaha tambak udang ke Polisi Daerah (Polda) Jawa Timur. Pemilik PT Lautan Udang Indonesia Sejahtera (LUIS) itu melaporkan politikus PKB tersebut berdasar video sidak ke lahan sengketa kawasan persawahan di Pantai Watu Pecak di Desa Selok Awar-Awar Kecamatan Pasirian, yang tayang di kanal YouTube LumajangTV pada 1 November 2019 dengan judul “Tanah Salim Kancil Diserobot Pengusaha”.

Dalam laporan di Polda Jatim itu, Bupati Lumajang ke-13 yang mulai menjabat pada 24 September 2018 itu dituduhkan, telah melakukan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi serta transaksi elektrik (UU ITE).

ads

Usai diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim untuk menjawab 18 pertanyaan selama lima jam pada Kamis (9/7/2020) siang, Thoriq menegaskan, dirinya menolak dianggap menyebarkan fitnah terhadap pelapor. Video yang tayang di YouTube LumajangTV pada 1 November 2019 itu, merupakan rekaman video sidaknya ke lokasi lahan sengketa di kawasan persawahan di Pantai Watu Pecak di Desa Selok Awar-Awar Kecamatan Pasirian. Video rekaman itu juga tayang di beberapa kanal YouTube lain, baik milik perorangan atau media resmi pada hari yang sama. Perbedaannya antar tayangan, terletak pada durasi waktunya yang disesuaikan kebijakan pemilik channel.

Isi konten video tersebut, dikatakan, merupakan rekaman fakta lapangan saat sidak. Misalnya, pemeriksaat peta resmi dan dokumen resmi terkait lahan sengketa yang dimilikiPemkab Lumajang. Selain melakukan verifikasi antara fakta lapangan dengan dokumen resmi yang dimiliki Pemkab Lumajang, ia juga menggelar pertemuan langsung dengan pemilik lahan yang melaporkan diserobot, Tijah didampingi anaknya. Di tempat sama, juga bertemu dengan Suharsono, owner PT. LUIS yang ditengarai melakukan penyerobotan lahan.

Berdasar isi konten rekaman video yang dijadikan alat bukti pelaporan oleh PT. LUIS itu, Thoriq mempertanyakan, letak pelanggaran hukum yang dilakukan. Adegan yang mencerminkan dirinya menyebarkan fitnah, adegan yang mencerminkan dirinya melakukan pencemaran nama baik, dan adegan yang mencerminkan dirinya melakukan pelanggaran UU ITE.

“Semua adegan dalam video yang viral itu murni peristiwa saya sidak lahan sengketa di kawasan persawahan di Pantai Watu Pecak di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian. Semua adegan itu dalam video tersebut secara jurnalistik, layak berita dan layak muat,” ujarnya.

Kalau nanti adegan di video tersebut dipaksakan menjadi perbuatan menyebarkan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran UU ITE. Thoriq diam sebentar. Sembari tersenyum, ia sangat yakin jika penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, tidak akan melakukan kebijakan salah dalam melakukan penegakan hukum, apalagi dibawah kepemimpinan Kapolda Jatim Irjen Pol Dr Mohammad Fadil Imran SIK Msi yang memiliki prinsip kuat dalam penegakan hukum untuk menegaskan keadilan dan kebenaran.

“Kalau saya boleh memprediksi, saya yakin isi video yang menjadi bukti laporan itu akan menjadi bahan Polda Jatim dalam melakukan tindakan hukum atas semua pelanggaran, yang sudah dilakukan PT. LUIS dalam pengurukan lahan belum ber-HGU. Juga pelanggaran lainnya,” ujarnya.

Pada kesempatan berbeda, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan, pemeriksaan terhadap Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq tersebut terkait laporan PT. LUIS atas dugaan tindak pidana ITE. Status orang nomor satu di Kota Pisang tersebut sebagai saksi.

“Barang bukti laporan adalah video yang tayang di kanal YouTube LumajanggTV pada 1 November 2019 dengan judul “Tanah Salim Kancil Diserobot Pengusaha”. Kami akan melakukan pendalaman terhadap hasil pemeriksaan dan isi konten video,” kata perwira dengan tiga melati emas di pundak itu.

MELANGGAR ATURAN

Menurut mantan anggota DPRD Jawa Timur periode 2009-2014 itu, sidak pada 1 November 2019 itu bermula dari aduan warga Desa Selok Awar-Awar, Tijah. Istri mendiang Pejuang Lingkungan Salim Kancil itu datang ke ruang kerjanya. Melaporkan jika lahan sawah miliknya diserobot pengusaha tambak. Lahannya diuruk secara paksa. Tanpa izinnya sebagai pemilik lahan. Luasnya mencapai sekitar separoh dari lahan yang dimiliki.

Sehari kemudian, Thoriq bersama rombongan pejabat Pemkab Lumajang melakukan sidak ke kawasan persawahan di Pantai Watu Pecak di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian. Dari fakta lapangan yang teruji ditemukan bukti, adanya dugaan penyerobotan sebagian tanah milik Tijah oleh PT. LUIS. Modusnya dengan menguruk lahan yang tidak sesuai dengan HGU, yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dalam HGU itu tersurat untuk lahan seluas 20 hektare di wilayah Desa Anyar, Kecamatan Pasirian. Namun, pengurukan lahan yang dilakukan PT. LUIS sampai ke lahan di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian. Pada lahan warga yang sudah dikompensasi. Namun, merembet pada sekitar separoh lahan milik Tijah, yang ada dipinggir sungai. Tidak hanya itu, PT. LUIS juga melakukan pengurukan pada lahan Pancer –lahan saluran yang menghubungkan sungai dan lautan. Pengurukan itu membuat lebar saluran sungai dan lautan menyempit. Fakta ini mengakibatkan banjir pada persawahan yang ada di Desa Selok Awar-Awar di saat air laut naik atau musim hujan.

Dari fakta lapangan itu, ditegaskan, bahwa PT. LUIS telah melakukan beberapa pelanggaran peraturan dan undang-undang dalam proses pengurukan lahan. Pertama, melakukan pengurukan pada lahan yang belum terbit HGU-nya. Yaitu lahan yang ada di wilayah Desa Selok Awar-Awar. Kedua, melakukan pengurukan pada lahan bukan miliknya. Yaitu lahan milik Tijah. Ketiga, melanggar UU Agraria dengan melakukan pengurukan pada lahan Pancer. Juga, batas zonasi dari bibir pantai. Jarak minimal antara bibir pantai dan tempat usaha atau aktifitas berkehidupan, sekitar 100 meter. Namun tidak demikian yang dilakukan PT. LUIS. Tidak mematuhi UU Agraria.

Dalam rekaman video di kanal YouTube LumajangTv itu, juga terungkap jika PT. LUIS telah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) terkait pembangunan tambah udang. Nekad melakukan proses pembangunan tambak dalam bentuk pengurukan lahan, hanya bermodal HGU untuk wilayah Desa Selok Anyar. Sedangkan surat IMB, AMDAL, dan izin lokasi belum dimiliki, khususnya untuk Desa Selok Anyar.

Mengetahui PT. LUIS tidak mengantongi semua izin yang wajib dipenuhi itu, maka Thoriq dalam video tersebut menegaskan, semua kegiatan PT. LUIS dalam membangun tambak udang harus dihentikan. Pembangunan untuk lahan seluas 20 hektare di Desa Selok Anyar yang memiliki HGU, dapat dilanjutkan lagi setelah syarat perizinan seperti IMB, AMDAL, dan izin lokasi sudah dikantongi.

Sementara untuk lahan di wilayah Desa Selok Anyar-Anyar, ditegaskan, diwajibkan PT. LUIS untuk mengembalikan kondisi lahan sebagaimana semula. Urukan lahan warga yang sudah dapat kompensasi atau menolak dijual, diwajibkan dibersikan dan kembali seperti semula. Urukan di lahan Pancer harus dibersikan dan mengembalikan lebar saluran, seperti sedia kala sebagaimana sebelum diuruk.

“Saya juga tegaskan pada PT. LUIS jika Pemkab Lumajang tidak akan menerbitkan IMB, AMDAL, dan izin lokasi untuk lahan di wilayah Desa Selok Awar-Awar untuk proyek tambak udang. Lahan akan dikembalikan sebagai kawasan konsentrasi alam dan sawah penduduk,” katanya dengan suara tinggi. (rim)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini