Bongkah.id – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sangat menimbulkan penderitaan atau kesengsaraan pada seseorang, terutama perempuan, baik secara fisik, seksual, psikologis, maupun penelantaran rumah tangga.
Seperti di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Womens Crisis Center (WCC) mencatat, terdapat 50 Kasus KDRT sepanjang tahun 2024, hal ini terjadi dalam berbagai bentuk, seperti kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga.
Direktur WCC Jombang, Ana Abdillah menyebut, dari 50 kasus KDRT tersebut, terdapat beberapa korban memilih untuk tetap bertahan.
“Ada 28 yang bertahan dan berharap suami bisa berubah menjadi lebih baik serta tidak mengulangi perilaku kekerasan secara berulang,” ujarnya, Selasa (8/4/2025).
Lebih rinci Ana menjelaskan, sebanyak 42 kasus KDRT terjadi pada istri, dan 8 kasus terjadi pada anak.
Dari 42 aduan istri, hanya lima istri yang memutuskan untuk melanjutkan hukuman pidana.
“Tiga sudah selesai, dua masih dalam tahap proses pemutaran,” kata Ana.
Ia mengatakan, ada sembilan kasus berakhirnya perkawinan. Dengan rinciannya, enam cerai gugat dan tiga cerai talak. Sedangkan 28 kasus KDRT lainnya memilih untuk bertahan meski telah terjadi KDRT.
Ana Menyebutkan, KDRT yang terjadi bentuknya beragam. Bahkan ada satu kasus yang mengalami beberapa jenis kekerasan.
Seperti, 39 korban mengalami penentaran, karena tidak dinafkahi, dibebani hutang hingga dilarang bekerja.
Sedangkan, ada 24 korban mengalami kekerasan fisik seperti dibenturkan, dipukul, ditendang, dijambak serta dicekik.
Parahnya, para korban juga dihantam, didorong, disekap, diguyur air serta berbagai tindakan kekerasan lainnya.
Selain itu, 31 korban juga mengalami kekerasan psikis. Misalnya diselingkuhi, diabaikan, diancam, dijauhkan dari anak, dipaksa, dituduh selingkuh, dan lain-lain.
Dan 4 korban mengalami kekerasan seksual atau maritalrape, yang berarti mengalami perkosaan dalam perkawinan.
“Dari 50 kasus KDRT rata-rata semua korban mengalami lebih dari satu bentuk kekerasan,” pungkasnya. (ima)