Belasan remaja anggota perguruan silat yang diamankan Polres Jombang, Senin (9/1/2023).

Bongkah.id – Sebanyak 13 orang pesilat diamankan Polres Jombang, Jawa Timur. Belasan pendekar itu harus berurusan dengan hukum karena berbuat onar dan melakukan penganiayaan usai melakukan kegiatan perguruan silatnya.

Rombongan anggota perguruan silat tersebut diduga melakukan tindakan penganiayaan dan perusakan sejumlah fasilitas di Daerah Kecamatan Perak, Jombang. Dari 13 pesilat yang diamankan, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka.

ads

“Kegiatan meresahkan masyarakat, diawali dari kegiatan salah satu perguruan, setelah selesai acara dilaksanakan arak-arakan yang menimbulkan keonaran di masyarakat,” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha kepada wartawan, Senin (9/1/2023).

Selama proses arak-arakan, Giadi menjelaskan timbul tindakan pengrusakan dan penganiayaan di wilayah hukum Polsek Perak, Jombang. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan berhasil diamankan sejumlah orang.

“Telah kami amankan 13 orang warga dari perguruan tersebut, kemudian 5 orang kami tetapkan tersangka,” ungkap mantan Kasatreskrim Polres Tanjung Perak Surabaya itu.

Pihaknya masih melakukan pendalaman, jika ditemukan tersangka baru akan segera ditetapkan tersangka. Apabila belum memenuhi unsur tersangka, maka pihak polisi akan memanggil orang tua, pemerintah setempat dan kepala sekolah bagi anak-anak. Untuk pelaku dewasa akan dipanggil tempat kerjanya.

“Menunjukkan eksistensi dari perguruan, kami juga menemukan unsur provokasi dengan merampas atribut untuk menyusup,” terang lulusan Akpol 2012 itu.

Polres Jombang tidak melarang kegiatan Perguruan Silat. Namun, jika ada oknum dari perguruan silat membuat keonaran, pihaknya tidak segan mengambil tindakan tegas.

“Kami akan melakukan tindakan tegas terukur kepada oknum perguruan yang membuat onar, mengganggu ketertiban kabupaten Jombang,” tegasnya.

Sudah ada pelaporan masuk, terkait penganiayaan kepada orang. Informasi kami dapat ada lebih dari orang dan perusakan satu buah warung. Sejumlah barang bukti berupa atribut perguruan, handphone dan 6 unit sepeda motor.

“Sementara kami kenakan KUHP Pasal 170,” pungkasnya. (ima)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini