Bongkah.id – Polemik di balik insiden penembakan enam laskar Front Pembela Islam oleh kepolisian terus berkembang. Polisi menegaskan pihak yang menolak adanya senjata api dibawa oleh laskar bisa dijerat pidana dengan pasal penyebaran informasi bohong.
Bentrok antara laskar FPI dan aparat meletup di di ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Senin (7/12/2020) dini hari. Dengan alasan ada di antara simpatisan Habib Rizieq Shihab yang menodongkan senjata api (senpi) dan senjata tajam, petugas sontak melakukan penembakan hingga menewaskan enam anggota FPI.
Belakangan, Sekretaris Umum FPI Munarman membantah keras klaim kepolisian soal adanya laskar yang membawa senpi. Ia meminta polisi tak sembarangan berbicara terkait insiden bentrokan tersebut.
Bantahan Munarman langsung dibalas Polda Metro Jaya dengan ancaman pidana karena menyebarkan berita bohong.
“Jangan mengeluarkan berita-berita bohong, itu bisa dipidana nanti,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (8/12/2020). Ia menambahkan, saat ini polisi sedang menginvestigasi pelaku penodongan dan kepemilikan senpi yang disita dari bentrokan itu.
Yusri menjelaskan kepolisian juga masih terus mengumpulkan bukti rekaman CCTV lain terkait kejadian itu. Namun, Yusri tak menjelaskan rekaman CCTV di lokasi mana saja yang akan dijadikan sebagai bukti.
Yusri menduga, senpi tersebut merupakan senjata jenis rakitan dengan peluru tajam berkaliber 9 mm. Polisi menduga, hanya laskar khusus pengawal Pimpinan FPI Islam Habib Rizieq Shihab yang dibekali senpi.
“Senjata api rakitan. Sekarang sedang mendalami semua, mengumpulkan bukti-bukti yang ada termasuk juga kita lakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara),” ucapnya. (bid)