Bongkah.id – Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen layak diterapkan kembali untuk mendorong konsumsi masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Kepala Pusat Pangan, Energi, dan Pembangunan Berkelanjutan INDEF, Abra Talattov, menjelaskan bahwa insentif berupa potongan tarif listrik terbukti mampu meningkatkan daya beli masyarakat. Menurutnya, kebijakan ini sebaiknya kembali dipertimbangkan pemerintah karena dampaknya dirasakan langsung oleh rumah tangga di seluruh Indonesia.
“Diskon tarif listrik dapat dinikmati secara merata dan menurunkan beban tagihan masyarakat. Dampaknya, masyarakat memiliki ruang lebih untuk mengalihkan pengeluaran ke kebutuhan lain seperti bahan pokok dan layanan esensial,” ujar Abra dalam keterangannya.
Abra menambahkan, ketika beban biaya listrik berkurang, pendapatan riil masyarakat akan meningkat. Kondisi ini memicu kenaikan daya beli dan pertumbuhan konsumsi domestik, yang pada akhirnya ikut menopang pertumbuhan ekonomi nasional.
“Subsidi tarif listrik meningkatkan pendapatan riil masyarakat dengan mengurangi beban biaya. Hal itu mendorong marginal propensity to consume (MPC), di mana masyarakat cenderung membelanjakan lebih banyak dari pendapatannya,” katanya.
Menurut INDEF, tambahan konsumsi dari kelompok rumah tangga akan memberi kontribusi signifikan terhadap peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB). Abra mencatat, konsumsi rumah tangga masih menjadi komponen terbesar dalam struktur PDB Indonesia, yakni sekitar 54,6 persen.
Karena itu, kebijakan diskon tarif listrik dinilai relevan sebagai stimulus ekonomi langsung yang dapat menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, sekaligus melindungi daya beli masyarakat di tengah tekanan harga kebutuhan pokok. (srp)