bongkah.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur gagalkan sabu-sabu seberat 1,6 kilogram masuk Surabaya. Paket narkotika dari jaringan Jakarta itu digagalkan di halaman Indomaret Jalan RE Martadinata, Kabupaten Tuban pada Sabtu (5/6/2021) lalu. Dalam proses hukum itu, turut diamankan kurir berinsial MM, sebuah Toyota Avanza Hitam Nopol B 1722 NRD, dan dua ponsel yang digunakan MM berkomunikasi dengan bandarnya.
“Kami baru mengumumkan hari ini terkait penangkapan MM dengan barang bukti 1,6 kilogram sabu-sabu dari Jakarta, karena kami harus melakukan pengembangan secepatnya. Memburu bandar di Jakarta yang menugaskan MM kirim paket sabu-sabu ini,” kata Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol M. Aris Purnomo saat merilis di kantor BNN Jatim Jl. Sukomanunggal No.55-56, Surabaya, Selasa (8/6/2021).
Menurut dia, proses penanggakapan MM di halaman Indomaret Jalan RE Martadinata, Kabupaten Tuban, itu berlangsung mulus. Tanpa perlawanan. MM saat ditangkap, hendak mengambil uang di ATM. Dalam proses penggeledahan di Avanza yang dikendari, ditemukan barang bukti dua bungkus sabu-sabu dalam kemasan plastik merek Guanyinwang. Masing-masing kemasan memiliki berat 1.025 gram dan 621gram. Jumlah totalnya 1.646 gram atau 1,646 kilogram.
Selama masa pemeriksaan, dikatakan, tersangka MM mengaku disuruh bosnya berinisial MW yang ada di Jakarta. Dia ditugaskan kirim sabu-sabu tersebut ke Surabaya. Nantinya sabu-sabu itu akan diberikan kepada seseorang pengedar, yang saat ini tengah kami buruh.
Dalam pemeriksaan marathon tersebut, MM mengaku kenal bandar MW di Jakarta sekitar seminggu lalu. Pria usia 41 tahun asal Surabaya itu dikenalkan temannya, YY melalui telepon. MM sebenarnya mengetahui resiko hukum yang akan membelitnya sebagai kurir narkoba. Namun, dia nekad melakukan, karena status pengangguran dan membutuhkan pekerjaan.
Selain itu, upah yang dijanjikan bandar MW pada MM sangat besar. Mendapatkan upah Rp16 juta, setelah paket sabu-sabu itu diterima oleh pengedar di Surabaya dengan aman. Sementara untuk biaya transportasi dari Jakarta ke Surabaya, bandar MW telah mengirimkan sebagian upahnya. Mendapat transferan sejumlah Rp5 juta di dua rekeningnya. Pada rekening BCA sebesar Rp1 juta dan Rp4 juta pada rekening BRI.
“Atas perbuatannya tersebut tersangka MM, kami jerat dengan pasal Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (bid-02)