Bongkah.id – Mulai Senin (08/06/2020) pagi tadi, Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Surabaya mulai melayani donor plasma konvalesen dari masyarakat. Namun prosesnya dengan persyaratan ketat.
“Namun ada sejumlah persyaratan ketat yang diwajibkan bagi masyarakat, sebelum melakukan donor plasma konvalesen,” kata Kepala Unit Donor Darah PMI Kota Surabaya dr Budi Arifah saat dihubungi ponselnya.
Persyaratan yang wajib dipatuhi calon pendonor, menurut ia, di antaranya laki-laki, usia 17 tahun sampai 60 tahun. Berat badan minimal 55 kilogram, menunjukkan surat hasil laboratorium PCR dan swab yang menyatakan dua kali negatif.
Persyaratan di atas, masih ditambah beberapa persyaratan lagi yang dikeluarkan rumah sakit. Selanjutnya cek list lengkap sesuai standar donor oleh UDD PMI Surabaya.
“Jika persyaratan wajib sudah dipenuhi. Setelah pengecekan standar donor di UDD PMI Surabaya sudah lengkap, maka pihak PMI akan melakukan langkah donor plasma kepada pendonor,” ujarnya.
Sementara Wakil Ketua I PMI Kota Surabaya Tri Siswanto menambahkan, pihaknya sudah mempersiapkan diri untuk memberikan layanan bagi masyarakat terkait donor plasma konvalesen, yang dibutuhkan rumah sakit di Surabaya.
“Kami saat ini menunggu informasi dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya dan provinsi. Kami ingin mendapatkan data masyarakat yang ingin donor plasma,” katanya.
Saat data dari Dinkes Surabaya dan provinsi diterima PMI Surabaya, diakui, pihaknya akan menghubungi pasien sesuai data yang ada. Sebaliknya jika masyarakat datang sendiri, maka akan dilakukan pengecekan ulang berdasarkan data dari rumah sakit atau dinas kesehatan. (ima)