Bongkah.Id – Rakyat dipastikan akan kembali menjadi korban kebijakan pemerintah, khususnya dalam kebijakan New Normal. Ini karena Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan menaikkan tarif bus kelas ekonomi nasional. Besaran kenaikan tarif yang berlaku secara nasional itu tengah dikajih. Sementara tarif bus kelas eksekutif sudah berlaku di beberapa rute.
“Kenaikan tarif bus ekonomi dilakukan, karena sudah beberapa tahun tidak ada penyesuaian. Saat ini, kajian formula besaran tarif dan aturan berupa perubahan peraturan menteri perhubungan tengah dikerjakan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam rilease yang diterima bongkah.id, Senin (08/06/2020) siang.
Kendati demikian, diakui, tidak ada target waktu berlakunya tarif baru. Secepatnya direalisasi, setelah terbitnya perubahan peraturan menteri.
Kenaikan tarif bus ekonomi, dikatakan, bukan semata-mata akibat pendapatan perusahaan bus menurun, di tengah pemberlakuan aturan pembatasan kapasitas penumpang sekitar 50 persen.
Kapasitas penumpang bus, diakui, nantinya ditingkatkan dari 50 persen menjadi 75 persen. Artinya, bus boleh membawa penumpang lebih banyak dari masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada bulan ini.
Diharapkan ketika tarif bus ekonomi sudah naik dan kapasitas angkut penumpang mencapai 75 persen, maka tidak ada lagi penyesuaian tarif ke depan. Menurut perhitungannya, aturan tarif dan kapasitas baru akan memenuhi rasio kebutuhan pendapatan, untuk menutup pengeluaran (Break Even Point/BEP) di sisi operasional bus.
“Intinya, kami menjaga agar mereka nantinya tidak ada kenaikan lagi karena per Juli, kapasitas penumpang sudah 75 persen. Jadi mereka sudah capai BEP. Tidak ada alasan kenaikan tarif lagi,” ujarnya.
Sementara untuk tarif bus kelas eksekutif (premium), menurut ia, ada beberapa operator bus yang sudah menaikkan tarif, untuk beberapa rute. Hanya saja, ketentuan tarif tersebut, sejatinya tidak diatur oleh Kemenhub. Kenaikan tarif mereka menjadi wewenang dari operator.
“Kelas premium tidak diatur pemerintah. Waktu itu mereka minta naik, karena kapasitasnya dibatasi. Mereka sepakat kenaikan tarif berkisar 25 persen sampai 50 persen. Saat ini mungkin sudah ada yang menaikkan,” katanya.
Hanya saja, Budi tidak mengetahui secara pasti. Berapa banyak operator dan rute yang sudah menaikkan tarif. Ia menduga kenaikan tarif pun relatif tidak besar. Ada pertimbangan persaingan bisnis antar satu operator dengan yang lainnnya.
“Tapi bus ini kan pemainnya banyak dalam satu ring, misalnya (tarif bus) Jakarta-Semarang Rp150 ribu, mungkin naik jadi Rp155 ribu, atau Rp160 ribu. Perbedaan harga itu menentukan menu konsumsi penumpang. Ini saya kembalikan ke organisasi, ke Organda,” tuturnya.
Pendapat senada disampaikan Organisasi Angkutan Darat (Organda), bahwa sudah ada penyesuaian tarif bus eksekutif. Namun, belum ada perubahan untuk tarif bus ekonomi.
“Untuk kelas ekonomi belum ada perubahan. Untuk kelas eksekutif masih menggunakan range tarif yang diperbolehkan,” kata Ketua Umum Organda Adrianto Djokosoetono.
Namun, Adrianto belum memberikan rincian besaran kenaikan tarif untuk bus eksekutif, yang sekarang sudah berlaku. Begitu pula dengan rute-rute dan operator mana saja yang sudah melakukan penyesuaian tarif. (ima)