bongkah.id – Jejak sejarah di Jawa Timur tak hanya reruntuhan batu dan candi-candi tua. Ia juga hidup di lembar-lembar manuskrip kuno yang ditulis tangan, diwariskan lintas generasi yang merekam kejayaan Kerajaan Majapahit hingga jejak dakwah para Walisongo.
Naskah-naskah itu bukan sekadar artefak, melainkan penanda identitas dan kearifan lokal yang terus mencari ruang untuk bertahan di tengah zaman yang bergerak cepat.
Kesadaran akan pentingnya merawat warisan dari serpihan daun lontar ke layar digital itu mengemuka dalam rapat koordinasi antara Komite III DPD RI dan Kementerian Kebudayaan yang digelar di Gedung DPD RI, Senayan, Senin (6/4/2026).
Pertemuan itu menjadi titik temu antara masa lalu dan masa depan: bagaimana manuskrip kuno tidak hanya disimpan, tetapi juga dihidupkan kembali melalui digitalisasi dan penguatan literasi modern.
Pemerintah memberi sinyal positif terhadap upaya tersebut, termasuk membuka jalan bagi pembahasan RUU Bahasa Daerah yang diusulkan DPD RI pada 2026.
Regulasi ini diharapkan menjadi payung untuk menjaga keberagaman bahasa sekaligus memperkuat ekosistem kebudayaan nasional.
Anggota Komite III DPD RI dari dapil Jawa Timur, Lia Istifhama, menegaskan bahwa manuskrip kuno memiliki posisi strategis dalam membangun ketahanan budaya.
“Jawa Timur adalah rumah bagi situs Majapahit dan naskah-naskah kuno era Walisongo. Manuskrip ini adalah identitas local wisdom kita. Perlu ada langkah yang lebih detail dan holistik, terutama dalam digitalisasi,” ujar Ning Lia, sapaan akrab Lia Istifhama.
Baginya, kekayaan sejarah dari era Majapahit hingga tradisi Walisongo harus dirawat dengan pendekatan yang lebih adaptif.
Ia menyoroti bahwa Jawa Timur menyimpan kekayaan luar biasa, baik situs sejarah maupun naskah kuno, yang menjadi bagian dari Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD).
“Pengelolaannya tidak bisa setengah hati. Dibutuhkan langkah yang lebih rinci, terstruktur, dan berkelanjutan, terutama dalam proses digitalisasi agar akses terhadap manuskrip semakin luas,” tambah Ning Lia yang juga keponakan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Tak hanya soal pelestarian fisik dan digital, Lia juga menyinggung persoalan yang kerap luput dalam karya sastra dan akademik: minimnya penjelasan terhadap istilah budaya lokal.
Dalam banyak karya yang mengangkat kesenian seperti ludruk, keroncong, hingga campursari, pembaca kerap dibiarkan menafsir sendiri tanpa panduan yang memadai.
Menurutnya, praktik sederhana seperti penyertaan catatan kaki atau penjelasan istilah dapat menjadi jembatan penting bagi pembaca global.
Tradisi ini lazim dalam karya-karya internasional, dan seharusnya bisa diadopsi untuk memperkenalkan kekayaan budaya Indonesia secara lebih luas.
Di sisi lain, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat kolaborasi dengan DPD RI.
Kerja sama ini mencakup perencanaan hingga pengawasan program kebudayaan di berbagai daerah.
“Kami juga akan menggandeng sektor swasta untuk mempercepat revitalisasi cagar budaya, situs bersejarah, hingga museum secara berkelanjutan,” ujar Fadli Zon.
Upaya ini, lanjut Fadli Zon, tidak hanya untuk menjaga warisan masa lalu, tetapi juga menjadikannya relevan bagi generasi masa kini.
Pada akhirnya, manuskrip-manuskrip dari Jawa Timur adalah lebih dari sekadar catatan sejarah. Mereka adalah suara yang terus berbisik tentang siapa kita, dan bagaimana kita memilih untuk mengingatnya.
Digitalisasi dan literasi modern hanyalah alat; yang terpenting adalah kesadaran kolektif untuk menjaga agar warisan itu tetap hidup, terbaca, dan bermakna. (anto)



























