Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, saat menghadiri kegiatan sosialisasi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Kelurahan Prajurit Kulon, Selasa (7/4/2026).

bongkah.id — Pemerintah Kota Mojokerto memperluas jangkauan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat dengan menyiapkan pos layanan hingga tingkat kelurahan.

Kebijakan ini disampaikan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dalam kegiatan sosialisasi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Kelurahan Prajurit Kulon, Selasa (7/4/2026).

ads

Wali kota menjelaskan, seluruh 18 kelurahan di Kota Mojokerto kini telah berstatus sadar hukum dan dilengkapi fasilitas pendukung, termasuk pos bantuan hukum serta tenaga paralegal.

Layanan ini ditujukan untuk memberikan kemudahan akses konsultasi dan pendampingan hukum bagi warga.

Ia menekankan, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap biaya maupun proses hukum yang dihadapi.

Pemerintah daerah telah menanggung seluruh kebutuhan pendampingan, mulai dari konsultasi hingga penyelesaian perkara.

Selain itu, Pemkot Mojokerto juga menghadirkan layanan terpadu melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang dibentuk sejak 2025.

Unit tersebut berada di bawah Dinas Sosial dan fokus menangani kasus perempuan dan anak, termasuk penyediaan layanan psikologis.

Dengan adanya berbagai fasilitas tersebut, pemerintah berharap masyarakat semakin berani melapor dan mencari pendampingan saat menghadapi persoalan hukum.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan perlindungan hukum yang inklusif dan merata di Kota Mojokerto. (kim)

5

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini