Seluruh bus dan moda transportasi umum lain dilarag beroperasi selama musim mudik lebaran Idul Fitri 2021 pada 6-17 Mei.

Bongkah.id – Pemerintah melarang seluruh moda transportasi umum dilarang beroperasi selama musim mudik Lebaran Idul Fitri pada 6-17 Mei 2021. Kebijakan itu menyusul larangan mudik untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Larangan beroperasi bagi moda transportasi umum tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021. Aturan tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

ads

“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian saran transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian dimulai pada tanggal 6 Mei hingga tanggal 17 Mei 2021,” kata Juru Bicara (Jubir) Kemenhub Aditia Irawati dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Sekretaris Negara, Kamis (8/4/2021).

Kendati berlaku bagi setiap moda transportasi, ada beberapa pengecualian dalam larangan tersebut. Selain itu, ada pula ketentuan terkait wilayah wilayah aglomerasi atau kawasan tertentu.

“Ada pengecualian-pengecualian, pengawasan dan juga aturan sanksi serta wilayah aglomeras,” ungkapnya.

Budi menerangkan, pengecualian berlaku untuk beberapa jenis perjalanan. Di antaranya,  perjalanan dinas pegawai ASN, pegawai BUMD, TNI-Polri, dan pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.

“Berikutnya adalah kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka, anggota keluarga yang meninggal dunia. Ibu hamil dengan satu orang pendamping itu juga masih diperbolehkan untuk melakukan perjalanan. Kemudian kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping, serta pelayanan kesehatan yang darurat,” jelas dia.

Adapun pengecualian kendaraan, antara lain adalah kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara dan kendaraan berpelat dinas TNI-Polri. Lalu kendaraan berpelat dinas TNI-Polri, kendaraan operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, mobil ambulans dan mobil jenazah serta mobil barang dengan tidak membawa penumpang.

“Jadi khusus mobil barang yang membawa barang saja, bukan membawa penumpang. Seperti kasus tahun lalu, banyak mobil barang membawa penumpang, itu tidak boleh,” tutur Budi.

Dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dijelaskan bahwa perjalanan orang selama bulan Ramadan dan Idulfitri tersebut dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik. Yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Selain itu, pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadan dan Idulfitri wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan.

Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy menyatakan, pemerintah meniadakan mudik Lebaran pada 2021 untuk seluruh masyarakat. Hal ini juga berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

“Sehingga upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan,” kata Muhadjir dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021) lalu.

Nantinya, akan ada aturan-aturan terkait peniadaan mudik. Muhadjir menyatakan cuti bersama Idul Fitri tetap ada tapi tidak untuk mudik.

“Cuti bersama Idul Fitri 1 hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik,” ucap Muhadjir. (bid)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini