Bongkah.id – Pemerintah Kabupaten Mojokerto meminta masyarakat tidak membeli rokok tanpa cukai resmi. Dengan begitu, pendapatan negara dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dapat optimal untuk kepentingan masyarakat.
Imbauan tersebut dipaparkan dalam agenda sosialisasi pemberantasan cukai rokok ilegal yang diselenggarakan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mojokerto. Berkolaborasi dengan Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai Sidoarjo, Jawa Timur, acara ini dikemas dengan pagelaran Guyon Maton Cak Percil CS bersama Abah Kirun, Senin (7/11/2022).
Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati dalam sambutan arahannya mengajak masyarakat Kabupaten Mojokerto untuk memerangi peredaran rokok dengan pita cukai ilegal.
“Mari bersama-sama kita perangi rokok dengan pita cukai ilegal, karena ini bisa merugikan negara. Bagi perokok, silahkan beli rokok yang ada pita cukai legal,” tuturnya di Lapangan Desa Pulorejo, Kecamatan Dawarblandong, Senin (7/11/2022).
Bupati Ikfina menambahkan, melalui rokok legal, pemerintah bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat lebih optimal dengan memanfaatkan DBHCHT. Dengan terselenggaranya agenda sore hari ini, Bupati Ikfina berharap masyarakat bisa turut serta memerangi rokok dengan pita cukai ilegal.
“Bagi masyarakat yang sakit, bisa dibiayai dengan DBHCHT, bantuan-bantuan sosial yang diberikan pemerintah juga sebagian dari DBHCHT. Kalau sosialisasi juga bisa ada pagelaran seperti sore ini,” ujarnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mojokerto, Eddy Taufiq menjelaskan, pagelaran sore hari ini dalam rangka sosialisasi peraturan dalam bidang cukai. Tagline Gempur Rokok Ilegal kali ini mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi cukai rokok ilegal.
“Kegiatan sore hari ini dalam rangka sosialisasi cukai rokok ilegal. Sumber dana kegiatan ini merupakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau tahun 2022 dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah,” kata Eddy.
Terpisah, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai Sidoarjo, Gatot Kuncoro menjelaskan, DBHCHT diperoleh dari para pembeli rokok legal yang secara tidak langsung membayar pajak kepada pemerintah. Salah satu optimalisasi pemanfaatan DBHCHT ini untuk penegakan hukum.
“Penggunaan DBHCHT dapat digunakan untuk tiga hal, kesehatan masyarakat, mensejahterakan masyarakat dan penegakan hukum. Penegakan hukum ini salah satunya adalah menggelar kegiatan sosialisasi seperti sore hari ini,” ungkap Gatot. (bid)