Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo di Mapolda Jatim.

Bongkah.id – Polri menetapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang menewaskan 131 orang pada pekan depan. Dalam waktu dekat, keenam orang dari latar belakang berbeda itu akan diperiksa.

Keenam tersangka yang ditetapkan dalam tragedi Kanjuruhan yakni  AHL selaku Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, AH Ketua Panitia Pelaksana Arema FC, SS Security Officer. Kemudian ada juga tersangka dari unsur kepolisian, yakni Kabagops Polres Malang WS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

ads

“Kepada enam tersangka akan dilaksanakan pemeriksaan tambahan pada pekan depan,” kata Kadiv Humas Irjen Dedi di Mapolda Jatim, Jumat (7/10/2022).

Identitas enam tersangka dan delik sangkaannya:

  1. Direktur Utama PT. LIB yang berinisial Ir. Akhmad Hadian Lukita (AHL): Tidak memenuhi sertifikasi layak fungsi terhadap Stadion Kanjuruhan. Persyaratan sertifikasi layak fungsinya tidak tercukupi dan memakai hasil sertifikasi tahun 2020.
  1. Abdul Haris (AH) selaku ketua panitia pelaksana (Panpel): Tidak membuat peraturan keselamatan dan kemanan, mengabaikan keamanan dengan kapasitas 38.000 menjual tiket 42.000.
  1. Suko Sutrisno (SS) selaku security officer: Memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang
  2. Kabagops Polres Malang Wahyu Setyo: Memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.
  1. Has Darman, anggota Brimob Polda Jatim: Memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.

Sebelumnya, Irjen Dedi mengatakan, para tersangka tragedi Kanjuruhan masih belum ditahan. Sejumlah langkah teknis diklaim telah disiapkan, seperti halnya penyekalan, supaya para tersangka tidak ada yang melarikan diri ke luar negeri.

“Belum (ditahan), Minggu depan diperiksa kembali, dipanggil kembali. Langkah-langkah teknis sudah diterapkan (untuk jaminan tidak kabur),” ujar jenderal dua bintang ini.

Selain itu, tim Labfor Polri dan Inafis kembali memeriksa sejumlah Closed Circuit Television (CCTV) yang berada di dalam dan luar Stadion Kanjuruhan.

“Labfor dan Inafis memeriksa tiga CCTV yang berada berada di dalam maupun sekitar stadion. Lalu juga diperiksa dua CCTV di luar stadion,” ujarnya.

Baca: Kata Jokowi di Stadion Kanjuruhan, Masalahnya Ada di Pintu yang Terkunci

Pada kasus tersebut, tiga tersangka yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC AH, Security Officer SS dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sedangkan tiga tersangka dari unsur kepolisian yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol WS, Komandan Kompi (Dankie) Brimob Polda Jawa Timur AKP H dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BS disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP. (bid)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini