Ilustrasi bantuan pemerintah Rp 600 ribu per bulan untuk 13,8 juta pekerja diberikan pada September-Desember 2020.

Bongkah.id – Pemerintah menetapkan tiga syarat pekerja yang dapat menerima bantuan Rp 600 ribu per bulan, September-Desember 2020. Dua di antaranya, karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta yang menjadi peserta aktif Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Dua kriteria tersebut menjadi prioritas bantuan pemerintah yang akan menyasar Rp 13,8 juta pekerja. Satu syarat lainnya yakni pekerja yang bukan PNS atau pegawai BUMN.

ads

“Bantuan in untuk 13,8 juta pekerja non PNS yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan. (Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir dalam keterangan tertulis.

Aturan dan prosedur teknis pelaksanaan program stimulus ini sedang tahap finalisasi untuk dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan mulai September 2020. Tujuan pemberian bantuan gaji ini guna mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

“Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” ujar Menteri BUMN ini.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, rencana pemberian bantuan ini merupakan salah satu agenda dalam rangka penyerapan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN). Pemerintah, akan memberikan santunan kepada pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

“Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020).

Melalui rencana dan program PEN lain-nya, Sri Mulyani berharap anggaran yang telah disiapkan pemerintah guna merespons pukulan telak dari pandemi Covid-19 dapat segera tersalurkan. Untuk merealisasikan rencana tersebut, pemerintah harus merogoh anggaran belanja sebesar Rp 31,2 triliun.

“Ini dilakukan karena sampai dengan Agustus ini penyerapan program PEN masih dirasa perlu untuk ditingkatkan,” katanya. (bid)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini