bongkah.id – Sebanyak 83 warga asal Madura dinyatakan positif Covid-19, setelah menjalani rapid test antigen massal di pintu keluar Jembatan Suramadu arah masuk Kota Surabaya sejak Sabtu sore sampai Senin (7/6/2021) dinihari. Agenda Satgas Covid-19 itu untuk mengamankan Kota Surabaya dari resiko masuknya virus Covid-19, setelah Kabupaten Bangkalan divonis sebagai zona merah Covid-19 di Jawa Timur.
“Sikap tegas Pemkot Surabaya terhadap pelintas Jembatan Suromadu dari wilayah Madura itu, karena kami ingin melindungi warga Surabaya dari paparan Covid-19. Karena itu, siapa pun dari arah Madura yang akan masuk atau melintasi Kota Surabaya, wajib tes antingen. Jika menolak silahkan lewat jalur lainnya, tanpa menginjak wilayah Surabaya,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat dihubungi posnselnya, Senin (7/6/2021) pagi.
Menurut dia, fakta adanya warga terinfeksi Covid-19 masuk Kota Surabaya sudah terbukti dari hasil aturan masuk wilayah Kota Surabaya itu. Dari 83 warga yang positif Covid-19 hasil tes antigen, ternyata sebanyak 24 warga divonis terpapar Covid-19 dari hasil tes Swab PCR. Fakta ini membuktikan potensi resiko Kota Surabaya kembali terpapar Covid-19, jika menseleksi warga pendatang tidak dilakukan secara tegas.
Pelintas jembatan Suramadu yang hasil tes swab PCR dinyatakan positif terpapar Covid-19, ditegaskan, langsung dirujuk ke RS Lapangan di Jl. Indrapura untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Sedangkan pengendara yang hasil swab PCR-nya belum keluar, diisolasi di Asrama Haji Sukolilo sampai hasil tesnya keluar.
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini mengatakan, rencananya penyekatan dan pemeriksaan di Jembatan Suramadu akan berlangsung selama 12 hari ke depan. Hal itu berdasarkan kesepakatan bersama dalam rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur, Surabaya dan Bangkalan, yang berlangsung pada Minggu (6/6/2021) malam.
Rencana ke depannya, evaluasi bersama Forkopimda Jatim, Surabaya dan Bangkalan, bersepakat akan menerapkan kebijakan sama di wilayah Bangkalan. Penyekatan dan tes rapid antigen di kaki Jembatan Suramadu sisi Surabaya menuju Bangkalan. Namun, hal ini juga diterapkan di kaki Jembatan Suramadu sisi Bangkalan menuju arah ke Surabaya. Modifikasi kebijakan ini untuk mempermudah penanganan. Pun tidak membuat krodit di atas jembatan Suramadu, seperi pelaksanaan sejak hari Sabtu hingga Minggu dini hari kemarin.
Dengan perubahan strategi penyekatan dan pelaksanaan tes rapid antigen massal tersebut, maka aturan yang diterapkan akan mengalami penyempurnaan. Setiap calon pelintas arah Surabaya diwajibkan tes antigen menjelang masuk Suramadu. Yang hasil tesnya negatif akan diberikan stiker untuk ijin melintas Suramadu.
Apabila dalam pelaksanannya nanti ditemukan kendaraan yang melintas di Suramadu menuju Surabaya, ternyata tidak dilengkapi stiker. Dipastikan, sikap tegas akan dikenakan pada pelanggar peraturan tersebut. Sanksi tilang kendaraan akan dikenakan pada kendaraannya, sementara pengemudinya akan diwajibkan tes rapid antigen untuk masuk wilayah Surabaya.
Diakui, kesepakatan strategi penyekatan dan tes rapid antigen massal itu tidak hanya dilakukan terhadap pelintas Jembatan Suramadu. Namun, juga dilakukan pada pelintas yang menggunakan ferry dari arah Madura. Penyekatan dan tes antigen dilaksanakan di pintu masuk Pelabuhan Ujung Surabaya.
Dalam pelaksanaan penyekatan dan tes rapid antigen untuk mengamankan Kota Surabaya dari paparan Covid-19 itu, menurut dia, telah berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Demikian pula kepolisian setempat. Kebijakan yang diputuskan secara cepat itu, menyusul terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten Bangkalan, Madura.
Sebagaimana diketahui, peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten Bangkalan menyebabkan rumah sakit di wilayah tersebut, sejak hari Sabtu kemarin, tidak mampu lagi menampung pasien. Sehingga Gubernur Khofifah meminta dilakukan rujukan ke RS Lapangan di Jl. Indrapura. Agar semua pasien dapat tertangani secara cepat dan tepat.
“Ledakan kasus Covid-19 di Kabupaten Bangkalan itu yang membuat kami waspada dalam menseleksi penyintas Suramadu yang akan masuk Surabaya. Penyintas harus berstatus sehat dari paparan Covid-19,” ujarnya.
Kebijakan yang dilakukan itu, ditegaskan Eri, merupakan salah satu cara membuat Jawa Timur tidak menjadi zona merah Covid-19, sebagaimana telah diperjuangkan Gubernur Khofifah bersama segenap pejabat jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di wilayah provinsi setempat. (bid-02)