Bongkah.id – Rambu-rambu di Kota Surabaya sepekan terakhir bertambah. Tidak hanya rambu lalu-lintas, rambu petunjuk tempat wisata, dan rambu petunjuk tempat belanja. Rambu wajib masker telah bermunculan di beberapa titik kota.
Rambu yang dipasang Pemerintah Kota Surabaya di sejumlah titik jalan dan tempat kumpul warga itu ada dua warna. Hitam dan biru. Rambu itu dipasang dalam upaya meningkatkan kesadaran warga. Wajib menjalankan protokol pencegahan penularan Covid-19 di Kota Surabaya.
“Pemasangan rambu wajib masker itu salah satu pemkot memutus penyebaran virus corona. Rambu saat ini dipasang di berbagai sektor di Kota Surabaya,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad saat dihubungi ponselnya, Minggu (07/06/2020) siang.
Menurut ia, rambu-rambu wajib masker tersebut dipasang dengan payung hukum Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Surabaya. Juga, serta surat edaran mengenai peningkatan kewaspadaan terhadap COVID-19 di sektor jasa transportasi.
Sejak pekan lalu, diakui, rambu terkait pelaksanaan protokol kesehatan sudah dipasang di 57 titik ruas jalan. Pemasangan rambu ditujukan untuk mengingatkan warga, agar menaati protokol pencegahan Covid-19 saat berada di luar rumah.
“Sebab banyak anggota masyarakat yang membawa masker, terkadang mereka lupa tidak dipakai
Rambu itu untuk mengingatkan agar masker yang dibawa, segera dipakai demi kesehatan mereka sendiri,” ujarnya.
Rambu berisi informasi protokol pencegahan Covid-19 itu, dikatakan, juga dipasang di tempat-tempat kumpul warga. Misalnya halte bus, taman-taman, Mal Pelayanan Publik Gedung Siola, hingga mobil penumpang umum (MPU).
Pada saat ini, menurut Irvan, masyarakat harus membangun kebiasaan baru. Sebuah kebiasaan yang akan menjaga kesehatan mereka. Tidak hanya pada masa pandemi Covid-19 ini. Namun juga di masa datang pasca pandemi ini menyingkirkan dari Indonesia. (ima)