PKS Jatim Wajibkan Kader Tingkatkan Pelayanan Rakyat
Dalam kondisi apa pun, kader PKS diwajibkan berjuang layani masyarakat. Karena PKS merupakan partai berazaskan agama Islam. Yang diwajibkan Amar Mahruf Nahi Munkar

Bongkah.id – Perkokoh pelayanan rakyat wajib dilakukan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Timur, meski saat ini masa pandemi Covid-19. Fungsi partai sebagai sarana bertatanegara yang benar dan adil wajib dijaga.

“Dalam kondisi apa pun, kader PKS diwajibkan berjuang layani masyarakat. Karena PKS merupakan partai berazaskan agama Islam. Yang diwajibkan Amar Mahruf Nahi Munkar. Namun layanan terhadap rakyat di masa pandemi ini, diharuskan utamakan protokol kesehatan,” kata  Ketua Umum DPW PKS Jatim Irwan Setiawan saat dihubungi ponselnya, Minggu (07/06/2020) pagi.

ads

Ladang amal disediakan Alloh, menurut dia, sangat luas luas dan beragam. Tidak hanya pada saat wabah Corona seperti saat ini, tapi juga dimasa aman dan sehat. Misalnya menjaga keluarga, menolong tetangga, peduli tenaga medis hingga berbagi kepada warga.

“Kesemuanya ini adalah bagian dakwah dan pelayanan kepada rakyat,” ujar mantan anggota DPRD Jatim ini.

Karena itu ia berpesan kepada seluruh pengurus dan kader PKS memanfaatkan pandemi Covid-19 ini, untuk meningkatkan kualitas persatuan, memupuk rasa optimisme, dan harapan untuk terus bergerak menebar kebaikan pada masyarakat.

“Di era pandemik ini, kita harus bergandeng tangan. Mulai dari keluarga, masyarakat, hingga pemerintah untuk saling menguatkan,” kata alumni Universitas Airlangga ini.

Sementara itu, dalam halalbihalal virtual zoom Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman, Ketua DPP PKS Wilayah Jatim-Jateng-Jogja, serta seluruh jajaran pengurus DPW setempat yang disiarkan langsung lewat facebook dan youtube itu, Presiden PKS Sohibul Iman mengapresiasi kader dan pengurus PKS di Jatim atas berbagai upaya yang dilakukan selama ini.

Wakil Ketua DPR RI itu juga menyampaikan beberapa sikap PKS terhadap persoalan saat ini, antara lain mengenai sikap tidak mendukunh UU Dampak Ekonomi Covid-19, UU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) serta “Omnibus Law”. (ima)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini