Bongkah.id – Polisi berhasil mengamankan Arifin (36) seorang perangkat Desa Kromong, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur yang telah mencuri kayu jati di hutan wilayah Perhutani.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan, kronologi bermula saat polisi menemukan tumpukan kayu gelondong jenis jati yang diduga dari kawasan hutan tepatnya di wilayah Dusun/Desa Kromong Kecamatan Ngusikan.
Usut punya usut, tumpukan kayu jati tersebut rupanya telah ditebang oleh tersangka dan nekad hendak diperjual belikan ke wilayah Sidoarjo meski tidak dilengkapi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH).
“Setelah itu kami mengamankan tersangka dirumahnya yang tidak jauh dari tempat penyimpanan kayu tersebut, selanjutnya barang bukti beserta pelaku diamankan di polres Jombang,” ujarnya, Rabu (6/11/2024).
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 70 gelondong kayu jenis jati dengan berbagai ukuran dan 1 unit mobil truck Mitsubishi Nopol S 8889 UN.
“Jika dirupiahkan 70 gelondong kayu senilai Rp 50 juta,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, perangkat desa itu dijerat pasal 82 ayat (1) huruf c atau pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia No. 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
“Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 000.000, dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,” pungkasnya. (ima/rf)