Para pelaku saat dihadirkan dalam konferensi pers di BNNP Jatim
Para pelaku saat dihadirkan dalam konferensi pers di BNNP Jatim.

Bongkah.id – Hanya dalam satu bulan saja sejak September hingga Oktober 2024, Badan Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Timur meringkus 10 orang pelaku pengedar narkotika. Barang bukti yang disita mencapai 11 kilogram sabu dan 372 butir ekstasi.

Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Awang Joko Rumitro mengatakan, 10 tersangka tersebut berasal dari empat kasus yang berbeda. Mereka merupakan jaringan narkotika internasional, yakni dari Malaysia.

ads

“Perjalanan barang bukti 8 kilogram sabu dari Malaysia ke Pontianak, kemudian ke Semarang, ke Surabaya dan ketangkap di Madura,” ujarnya saat pemusnahan barang bukti narkoba di BNNP Jatim, Rabu (6/11/2024).

Selain itu, ada juga sabu 2 kilogram yang diterbangkan langsung dari Malayisa ke Surabaya. Tersangka diamankan di Bandar Juanda.

“Yang barang bukti 2 kilogram sabu berasal dari Malaysia langsung terbang ke Bandara Juanda,” ungkap Joko.

Joko menyebut, masih ada beberapa calon tersangka yang sedang diburu BNNP. Beberapa di antaranya diketahui berada di wilayah Madura.

“Memang mau kita tangkap, saat kita datangi orangnya sudah meninggalkan tempat, dan termasuk ada beberapa orang di Madura,” tuturnya.

Joko berkomitmen, memberantas tindak pidana narkotika di Jawa Timur. Hal ini, sesuai dengan perintah Presiden RI Prabowo Subianto.

“Pada kesempatan ini saya sudah berkomitmen dengan dan pak Dirnarkoba (Polda Jatim) akan memburu para tersangka yang belum kita tangkap tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini wilayah yang menjadi prioritas pemberantasan narkoba di Jawa Timur. Keduanya berada di Pulau Madura, yakni di Sukobanah, Sampang dan Parseh, Socah, Bangkalan.

“Dua wilayah ini menjadi perhatian kita semua, termasuk perintah BNN RI termasuk perintah Kabareskim Polri untik menindaklanjutinya,” tutur Joko.

Para tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (addy/rf) 

16

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini