Ilustrasi pelecehan seksual di Sidoarjo.
Ilustrasi pelecehan seksual di Sidoarjo.

Bongkah.id – Sugiono (60), seorang guru ngaji asal Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur didakwa merudapaksa seorang gadis berusia 18 tahun yang tak lain merupakan tetangganya sendiri hingga hamil dan melahirkan.

“Pelaku ini dikenal sebagai guru ngaji di desanya, sementara korban adalah anak tetangganya,” ungkap T (40), salah satu sumber terpercaya di Kecamatan Bareng, Senin (6/10/2025).

ads

Kasus tersebut terungkap pada April 2025 lalu, ketika orang tua korban mendapati anaknya tengah hamil. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah dirudapaksa oleh Sugiono.

“Korban baru mengaku setelah kehamilannya diketahui keluarga. Dari situ, orang tuanya langsung melapor ke polisi,” lanjut sumber tersebut.

Dari hasil penyelidikan, aksi bejat Sugiono ternyata telah berlangsung sejak tahun 2024. Ia kerap melancarkan aksinya saat rumah korban dalam keadaan sepi.

“Biasanya pelaku memanjat pagar rumah korban setelah memastikan korban sendirian di rumah. Saat itulah aksi rudapaksa dilakukan,” jelasnya.

Sugiono akhirnya ditangkap aparat kepolisian pada Mei 2025. Kini, kasusnya telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jombang.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jombang, Andie Wicaksono, membenarkan proses hukum terhadap Sugiono.

“Benar, saat ini sudah tahap persidangan. Pemeriksaan saksi sudah selesai dan perkara akan segera masuk tahap penuntutan,” ujarnya.

Andie menambahkan, dari hasil persidangan terungkap bahwa pelaku tidak hanya sekali melakukan perbuatannya. Bahkan, ada dugaan korban lain dalam bentuk pencabulan, namun belum membuat laporan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sugiono dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 6 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Pasal 285 KUHP, dan Pasal 289 KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Andie. (Ima/srp)

19

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini