Bongkah.id – Peluang calon independen untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jombang 2024 sudah tertutup.
Karena sejak hari terakhir penutupan pemenuhan dan penyerahan syarat dukungan calon independen ditutup pada Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB lalu tidak ada satupun yang datang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang.
KPU Jombang periode 2019-2024 telah mengeluarkan pengumuman nomor 179/PL.02.2-PU/3517/2024 tentang penyerahan syarat dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Jombang tahun 2024
“KPU Jombang telah melakukan sosialisasi terkait tahapan pencalonan perseorangan, juga diumumkan di laman KPU Jombang,” ujar Komisioner KPU Jombang Divisi Teknis dan Penyelenggara, Nuriadi saat dikonfirmasi. Selasa (6/8/2024).
Dalam pengumuman itu, KPU memberi kesempatan kepada pihak-pihak yang ingin maju sebagai calon independen untuk menyerahkan syarat dukungan sebanyak 6,5 persen dari jumlah DPT Pemilu 2024.
Namun hingga Minggu (12/5/2024) KPU menunggu sampai pukul 23.59 WIB tidak ada satu pun calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan.
“Namun sampai pada tahapan akhir pencalonan independen di Jombang tidak ada satu pun calon perseorangan,” jelasnya.
KPU periode 2019-2024 juga sudah mensosialisasikan perihal syarat dan ketentuan calon independen kepada masyarakat. Bahkan, sebelumnya juga sempat ada salah satu tokoh mendatangi KPU Jombang untuk menanyakan lebih jauh perihal calon persorangan. Namun, sampai penutupan tidak mendaftar.
“Sebenarnya PKPU 8 2024 cukup jelas ada tahapan pengumuman pemenuhan persyaratan, tahapan pemenuhan dokumen dukungan persyaratan, tahapan versifikasi administrasi dan faktual, tahapan penetapan pemenuhan syarat. Jika terpenuhi maka calon bisa mendaftar di tanggal 27 Agustus,” jelasnya. (ima/rf)