Bongkah.id – Niat hati mencari sensasi dan menarik perhatian publik, pengasuh Pondok Pesantren Thoriqul Jannah di Kabupaten Malang, Jawa Timur Idris Al Marbawi atau Gus Idris justru harus berurusan dengan hukum. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran video hoaks penembakan dirinya.
Gus Idris ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Malang pada 29 Juni 2021 lalu. Dalam waktu dekat, dia akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. .
“Sejak 29 Juni 2021, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, akan kami panggil untuk pemeriksaan,” kata Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny K Baralangi.
Kasus ini berawal ketika tersangka menyebarkan video berdurasi 4 menit 14 detik melalui channel YouTube Gus Idris Official. Dalam rekaman visual itu mempertontonkan Gus Idris dan beberapa santrinya sedang berjalan di suatu tempat, menuju kendaraan mereka.
Dalam perjalananan, ada sebuah mobil lain yang melintas dari kejauhan. Ketika kendaraan asing itu lewat di dekat mereka, tiba-tiba saja terdengar bunyi yang diklaim suara tembakan .
Sejurus kemudian, Gus Idris jatuh terguling-guling seolah-olah terkena tembakan. Nampak dalam video tersebut, terdapat noda darah seperti luka tembak di dada sebelah kanan tersangka.
Peristiwa ini akhirnya diselidiki Satreskrim Polres Malang. Dalam penyelidikan itulah terungkap, bahwa video tersebut sengaja dibuat oleh tersangka dan para santrinya pada 28 Februari 2021 di daerah Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Dari temuan polisi tersebut, tersangka tak mampu menyembunyikan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan. Pengasuh ponopes yang berlokasi di Desa Babadan Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang itu, akhirnya mengaku bahwa video tersebut merupakan rekayasa untuk konten ke youtube yang dapat menarik perhaitan warganet.
“Video ini meresahkan masyarakat sehingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Bukti-bukti yang menguatkan perbuatan tersangka sudah kami kumpulkan,” ujar Donny.
Gus Idris saat ini diketahui tengah melakukan pembangunan dan membenahi fasilitas Ponpes Thoriqul Jannah. Dia juga membuka donasi melalui rekening di akun youtubenya yang dipakai untuk menyebarkan video hoaks tadi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP, serta Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP. (bid)