Bongkah.id – Menurut data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jombang Jawa Timur sepanjang tahun 2022 hingga awal tahun 2023 sebanyak 391 anak usia pelajar mengajukan dispensasi nikah dini.
Ulil Uswah, Humas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jombang mengatakan rata-rata usia yang mengajukan dispensasi kawin masih usia remaja mulai dari 15 tahun hingga 19 tahun. “Sedangkan batas minimal menikah yang diatur oleh udang-undang perkawinan adalah usia 19 tahun,” kata Ulili, Jumat (6/1/2023).
Menurutnya tontonan di media sosial menjadi salah satu faktor penyebab pernikahan dini. Disusul faktor kesiapan, sebab sudah memahami plus minusnya menjalani pernikahan.
“Dispensasi diajukan sebab cepat-cepat menikah, bisa jadi terpengaruh faktor lingkungan, tapi yang paling banyak karena ‘nonton’ di media sosial,” ujarnya.
Namun pengajuan nikah dini tahun 2022 hingga saat ini terbilang mengalami penurunan jika dibandingakan dengan tahun 2021 lalu. Pada tahun 2021 PA mencatat sebanyak 472 permohonan dispensasi kawin masuk ke PA dan semua sudah rampung.
“Jumlah dari tahun 2022 hingga saat ini mengalami penurunan, tahun lalu 2021 472, tahun 2022 sebanyak 290 dan memasuki awal tahun 2023 ditambah 1 permohonan,” sebutnya.
“Semua permohonan sudah diputuskan oleh PA artinya saat ini tidak ada kasus yang tersisa,” pungkasnya. (ima)