Bongkah.id – Suasana ruang sidang di Pengadilan Negeri Jombang siang itu terasa berbeda. Di balik jeruji kursi pesakitan, seorang perempuan muda berusia 19 tahun tampak menunduk. Dialah MA, ibu muda asal Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, yang mengguncang publik setelah membunuh bayi yang baru saja ia lahirkan di kamar kos Jombang, akhir Desember 2024 lalu.
MA menjalani sidang putusan yang menentukan nasibnya. Kasusnya sempat menyita perhatian, bukan hanya karena aksi keji itu dilakukan oleh ibu kandung sendiri, tetapi juga karena latar belakang tragis yang menyertainya.
Ketua majelis hakim, Satrio Budiono, membuka sidang dengan membacakan amar putusan. “Menyatakan terdakwa MA secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan meninggal dunia,” ucapnya, Selasa (5/8/2025).
Vonis yang dijatuhkan kepada MA adalah 5 tahun penjara, hukuman yang jauh lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jombang.
Majelis hakim menyatakan bahwa putusan ini didasarkan pada dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” lanjut hakim Satrio.
Tak hanya itu, dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyoroti latar belakang sosial dan psikologis MA. Ia disebut sebagai korban kekerasan seksual anak yang mengalami kehamilan tidak diinginkan. Selama proses itu, MA juga tidak mendapatkan akses terhadap layanan konseling kehamilan maupun reproduksi.
Dalam sidang putusan tersebut, MA menerima vonis itu tanpa perlawanan. “Saya terima yang mulia,” ucap MA saat ditanya majelis hakim.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Galuh Mardiana, belum mengambil keputusan atas putusan tersebut. “Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia,” katanya singkat.
Menanggapi sikap JPU, majelis hakim menutup sidang dengan mengingatkan bahwa kedua belah pihak memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap terhadap putusan.
“Jadi ada waktu tujuh hari bagi penuntut umum untuk menyatakan sikap ya, dengan ini sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” ucap Hakim Satrio sambil memukul palu sidang.
Diberitakan sebelumnya, MA diketahui melarikan diri dari suaminya setelah ketahuan hamil oleh pria lain. Ia kemudian tinggal di kamar kos di Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Jombang. Di sanalah, Desember 2024 lalu, ia melahirkan seorang bayi secara diam-diam. Dalam kondisi kalut dan takut, MA justru membekap bayinya hingga meninggal dunia.
Namun perbuatannya tak berlangsung lama. Penghuni kos lain curiga melihat bekas darah di dalam kamarnya. Saat diperiksa, MA ditemukan dalam kondisi lemah dan akhirnya dibawa ke rumah sakit. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke polisi dan MA pun ditangkap. (ima/sip)