Pemprov Jatim Izinkan Kegiatan Masjid Dengan Protokol Kesehatan
Masyarakat bisa memenuhi pelaksanaan kewajiban ibadah, termasuk Shalat Jumat, asalkan sesuai dengan prosedur dari Surat Edaran Menteri Agama

Bongkah.id – Umat muslim di Jawa Timur mendapat kesempatan meramaikan masjid, senyampang takmir masjid menyelenggarakan semua kegiatan sesuai protokol kesehatan (prokes) yang digariskan Kementerian Kesehatan dan persyaratan dari Kementerian Agama.

Demikian pengumuman yang disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (04/06/2020) malam.

ads

“Pada dasarnya, masyarakat bisa memenuhi pelaksanaan kewajiban ibadah, termasuk Shalat Jumat, asalkan sesuai dengan prosedur dari Surat Edaran Menteri Agama,” kata mantan Menteri Sosial itu.

Izin berkegiatan di masjid dan mushola itu datang, diakui, setelah pemprov membahas dan berkoordinasi dengan pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jatim, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Perwakilan Jatim.

Surat Edaran Menteri Agama, menurut dia, harus menjadi acuan dalam penyelenggaraan semua kegiatan di masjid dan musholah. Semua isi surat edaran tersebut wajib dipatuhi dan dilaksanakan pengelolah dan jamaah.

“Ada beberapa prosedur yang terdapat di SE Menag. Surat tersebut ditujukan untuk rumah ibadah, maka harus ada kualifikasinya,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Menteri Agama Fachrul Razi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di Masa Pandemik.

SE tersebut diterbitkan sebagai respons atas kerinduan umat beragama, untuk kembali melaksanakan ibadah berjamaah di rumah ibadah masing-masing. Namun, penyelenggaraannya dengan mentaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Juga, perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya.

SE yang ditandatangani pada 29 Mei 2020 itu, dikatakan, mencakup panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemik, yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah.

Dalam SE tersebut juga mengatur 11 kewajiban pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah. Pertama, menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah, lalu melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.

Kewajiban ketiga, adalah membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah. Ini untuk memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan, kemudian menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/penyanitasi tangan (hand sanitizer) di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah.

Kelima, menyediakan alat pengecekan suhu badan calon jamaah di pintu masuk. Saat ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu di atas 37,5 derajat celcius (dua kali pemeriksaan dengan jarak lima menit), maka calon jamaah tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah.

Keenam, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi. Jarak minimal antar jamaah satu meter. Ketujuh, melakukan pengaturan jumlah jamaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan. Ini untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

Selanjutnya, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah. Tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah. Kesembilan, memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat.

Berikutnya, membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan. Yang terakhir memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus, bagi jamaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah. (ima)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini