
Bongkah.id – Dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/19.K/KPTS/013/2020, Gubernur Khofifah Indar Parawansa menolak beberapa usulan Rancangan Peraturan Bupati Jember tentang Perubahan Penggunaan APBD Jember Tahun Anggaran 2020.
“Kami sudah mendapatkan surat tembusan dari Gubernur Jatim tentang hasil evaluasi Perbup Penggunaan APBD 2020. Ada beberapa usulan yang ditolak atau dicoret,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember Ahmad Halim, Jumat (05/06/2020).
Salah satu yang ditolak Gubernur Khofifah, menurut ia, usulan Pemkab Jember mengurangi dana hibah pilkada dalam perubahan Perbup APBD Jember. Item yang dihapus pada alokasi anggaran untuk pengamanan dari Polres dan Kodim 0824 Jember. Tidak ada anggaran pengamanan Pilkada Jember.
“Belanja hibah untuk Polres Jember awalnya sebesar Rp10,3 miliar dan Kodim 0824 yang semula Rp5,8 miliar. Pada Rancangan Perbup Perubahan APBD tidak lagi dianggarkan,” ujarnya.
Pengurangan anggaran pilkada juga dilakukan di KPU Jember. Semula Rp80 miliar menjadi Rp73,8 miliar. Demikian pula Bawaslu juga dikurangi dari Rp21,2 miliar menjadi Rp19,8 miliar.
“Dalam surat itu, Gubernur Jatim mengingatkan Bupati Jember untuk tidak mengalihkan pendanaan hibah pilkada untuk kegiatan lainnya. Dikhawatirkan berdampak pada pelaksanaan Pilkada Jember,” ucap politikus Partai Gerindra Jember itu.
Karena itu, Pemkab Jember diminta untuk mengalokasikan kembali besaran anggaran belanja terkait pilkada tersebut. Wajib disesuaikan dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 270/2931/SJ tertanggal 21 April 2020.
Ada beberapa usulan rancangan pergeseran anggaran dalam Perbup APBD 2020, menurut ia, dinilai Pemprov Jatim tidak terlalu mendesak untuk dialokasikan. Sehingga diminta dianulir dan diprioritaskan, untuk hal-hal yang penting.
“Pemkab Jember justru mengalokasikan belanja cendera mata senilai Rp2,6 miliar. Belanja modal peralatan dan mesin alat kantor Rp5,7 miliar. Belanja itu bukan merupakan anggaran yang dinilai mendesak,” ujarnya.
Gubernur Jatim, tambahnya, juga meminta Pemkab Jember menghapus dan mengalihkan alokasi anggaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN untuk penanganan Covid-19.
Sementara itu, Sekretaris Kabupaten Jember Mirfano saat dikonfirmasi mengatakan, Pemkab Jember akan menindaklanjuti rekomendasi Gubernur Jatim dalam Rancangan Perbup Perubahan Penggunaan APBD 2020.
“Berdasarkan pengesahan Gubernur Jatim direkomendasikan agar alokasi anggaran Pilkada 2020 dikembalikan seperti semula. Kami akan mengalokasikan kembali anggaran Pilkada, baik untuk KPU, Bawaslu, dan pengamanan polres dan kodim,” janjinya.
Terkait dengan TPP ASN, lanjut dia, posisi anggarannya tidak dihapus atau dialihkan. Sebaliknya hanya dalam realisasinya tidak dicairkan. Kebijakan ini sambil menunggu perkembangan lebih lanjut, seperti kemungkinan adanya penetapan Perda APBD.
Sebagai informasi, Kabupaten Jember hingga awal Juni 2020 belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) APBD 2020. Kondisi itu membuat Bupati Jember menggunakan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penggunaan APBD Jember Tahun Anggaran 2020, yang telah diundangkan per 3 Januari 2020.
Kendati demikian, Pemkab Jember berani mengalokasikan anggaran penanganan COVID-19 sebesar Rp479,4 miliar. Sebuah anggaran tertinggi kedua tingkat kabupaten/kota se-Indonesia. (ima)