Bongkah.id – Nasib nahas menimpa pencuri ayam Bangkok di Desa Brambang, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Pelaku adalah Nio Edy Saputra (42) warga Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, harus babak belur karena diamuk massa.
Nio diamuk massa lantaran tertangkap tangan saat melancarkan aksi pencurian ayam jago jenis Bangkok milik Walid (21) warga Desa Brambang, Kecamatan Diwek, Jombang, pada Senin (5/4/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Nio pelaku pencuri ayam babak belur diamuk massa sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
Pemilik ayam, Walid mengaku curiga usai mendengar ayamnya berkokok saat dini hari.
“Saya taunya ayamnya berisik sudah dibawa oleh pelaku” ujarnya.
Mengetahui ayamnya hilang, Walid kemudian memberi tahu warga sekitar, sehingga pengepungan dilakukan.
“Setalah tau ayam saya tidak ada, kemudian saya memberi kabar warga yang kemudian dikepung, sekira jam 03.00 pelaku baru keluar langsung di hajar massa,” kata dia.
Terpisah, Kapolsek Diwek, AKP Edy Widoyono membenarkan kejadian pencurian ayam jago jenis Bangkok tersebut.
“Betul, kejadian pencurian ayam tadi malam pukul 01.30 WIB, yang mana pelaku memasuki pekarangan korban yang ada di belakang rumah,” jelasnya.
Usai mendekati kandang ayam, pelaku memanfaatkan tali dan pecahan kaca di TKP untuk mengambil ayam yang berada dalam kandang.
“Kemudian pelaku mendekati kandang dan memotong tali rafia sebagai pengikat kandang dan menggunakan pecahan beling yang ada di TKP tersebut kemudian pelaku mengambil ayam dan memasukkannya ke dalam karung yang sudah dilubang-lubangi,” kata dia.
Usai berhasil mengeluarkan ayam dari kandang dan memasukkannya kedalam karung yang telah ia sediakan, pelaku kemudian lari ke kebun milik warga sekitar sebelum akhirnya tertangkap dan diamuk massa oleh warga.
“Pelaku kemudian lari ke kebun-kebun karena merasa diketahui, korban juga mengetahui ayamnya hilang sehingga meminta tolong kepada warga, akhirnya pelaku yang sembunyi di kebun dikepung sama warga dan ditangkap kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek untuk diperiksa,” jelasnya.
Dikatakan Edy, atas kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah. “Kerugian korban kurang lebih mencapai Rp 2,5 juta karena ayamnya jenis Bangkok,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, Nio Edy Saputra tersangka pencuri ayam bangkok dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. (ima/sip)