TUKAR cinderamata dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di ruang kerja Jaksa Agung, Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/2/2021). Dalam silahturahim tersebut juga dibahas tentang pelimpahan berkas perkara pidana dari Kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang hanya membutuhkan satu kali perbaikan untuk mencapai status P21 (berkas perkara lengkap) dan siap disidangkan.

bongkah.id – Proses penegakan hukum sebentar lagi tidak merepotkan. Terpidana tak perlu lagi direpotkan proses pemeriksaan berulang saat pembuatan BAP. Pelimpahan berkas perkara pidana dari Kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), maksimal hanya membutuhkan sekali perbaikan hingga dinyatakan lengkap atau P21.

Kabar manis itu mencuat dari kunjungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantor Korps Adhyaksa di Jakarta, Rabu (3/2/2021).

ads

“Pelimpahan berkas perkara pidana dari kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), maksimal hanya membutuhkan sekali perbaikan dari status P19 untuk dinyatakan lengkap atau P21. Hal itu sudah mendapat dukungan dari Jaksa Agung,” kata Sigit seusai pertemuan dengan Jaksa Agung.

Menurut dia, Jaksa Agung Burhanuddin memberikan support kepada Kepolisian terkait pelimpahan berkas perkara pidana dari P19 (berkas tidak lengkap) untuk menjadi P21. Berkas yang dinyatakan tidak lengkap atau P19 oleh JPU, nantinya hanya membutuhkan satu kali perbaikan saja. Selanjutnya dilimpahkan kembali dan dapat dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU yang menangani perkara. Untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Tak dipungkiri, pelimpahan perkara pidana kerap terhambat prosesnya akibat bolak-balik berkas kepolisian, karena dianggap tak lengkap untuk dibawa ke pengadilan oleh kejaksaan.

Dalam pertemuan itu, diakui Sigit, mereka juga membahas mengenai kemudahan masyarakat dalam mengakses layanan hukum, baik yang terdapat di kepolisian ataupun kejaksaan. Dia pun menggagas pembuatan aplikasi tertentu, sehingga masyarakat dapat mengikuti semua proses perkara secara daring.

“Kepolisian dan Kejaksaan bersepakat membuat layanan hukum, penanganan kasus, dan proses hukum dapat diketahui masyarakat secara transparan. Karena itu, kami bersepakat untuk membuat sebuat aplikasi khusus yang dapat diakses masyarakat secara daring, seperti masyarakat saat ingin bermain game online,” ujar alumni Akpol 1991 ini.

Sementara Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mengaku bahagia mendapatkan kunjungan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurut dia, Listyo Sigit sebenarnya sudah sering mengunjungi Gedung Kejaksaan Agung. Tapi, kali ini kunjungannya berbeda.

“Beliau sebenarnya sudah sering ke sini tapi kapasitasnya lain. Hari ini suatu kebahagiaan bagi saya, beliau datang kesini dalam kapasitas sebagai Kapolri,” katanya.

Silaturahmi yang dilakukan Kapolri, diyakini akan menjadi modal untuk meningkatkan kerja sama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Demikian pula penegakan hukum, meskipun hal itu sudah berjalan lama.

“Tentunya, modal kami silaturahmi ini adalah modal untuk bisa bekerja sama lebih baik lagi dari yang sudah-sudah. Ini sudah kami lakukan sejak beliau sebelum jadi Kapolri. Hari ini adalah tonggak sinergitas kami lebih ditingkatkan. Itu makna kehadiran beliau hari ini,” ujarnya.

Dalam kunjungan tersebut terlihat sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri yang mendampingi Kapolri, di antaranya Wakil Bareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningrat, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono. Selanjutnya, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Fiandar, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi.

Sebelum mengunjungi Jaksa Agung, Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah melakukan kunjungan ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Kantor PP Muhammadiyah, dan Rabithah Alawiyah.

Kemudian, kunjungan ke Markas Besar TNI menemui Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dilanjut pertemuan dengan KSAD Jenderal Andika Perkasa, KSAL Laksamana TNI Yudo Margono dan KSAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo. Setelah itu, Listyo Sigit mengunjungi Mahkamah Agung bertemu Muhammad Syarifuddin. (rim)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini