Kasatnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani (tengah) menunjukkan barang bukti narkoba. Bongkah.id/Karimatul Maslahah/
Kasatnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani (tengah) menunjukkan barang bukti narkoba. Bongkah.id/Karimatul Maslahah/

Bongkah.id – Satresnarkoba Polres Jombang mengamankan 3 pelaku berprofesi sopir yang melakukan pengedaran narkoba di wilayah Kabupaten Jombang.

Kasatnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani mengatakan, tersangka berinisial WP (43) merupakan DPO diketahui tinggal di tempat kos yang ada di daerah Trowulan, Mojokerto.

ads

“Ini berawal dari informasi masyarakat, setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar, selanjutnya petugas Satresnarkonba Polres Jombang melakukan penangkapan dan berhasil menangkap WP. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari WP berupa sabu dengan berat 358,66 gram,” ujarnya, Rabu (4/12/2024).

Selain WP, polisi juga berhasil mengamankan KA (35) seorang sopir yang merupakan kaki tangan WP. Keduanya kemudian dibawa ke Polres Jombang, dan setelah dilakukan interograsi didapat informasi bahwa Tersangka WP mempunyai dua orang kaki tangan, yakni MN (43) dan berhasil diamankan.

“Yang pertama sudah berhasil dilakukan penangkapan bersama Tersangka WP tersebut, selanjutnya yang kedua kemudian dilakukan penangkapan dan berhasil menangkap Tersangka MN,” jelasnya.

Tak berhenti disitu, petugas melakukan pencarian kelokasi titik ranjau untuk mengamankan barang bukti yang belum laku terjual.

Dari KA ditemukan pasangan ranjauan ditiga lokasi berbeda yaitu di sepanjang jalan daerah By Pass Mojoagung sebanyak 10 paket, di depan Pintu masuk Perumahan Desa Mayangan Kecamatan Jogoroto sebanyak 5 paket dan, di simpang empat Dusun Pengkol Desa Ceweng Kecamatan Diwek sebanyak 3 paket.

Dari MN ditemukan pasangan ranjauan di pinggir sungai Desa Menganto Kecamatan Mojowano sebanyak 1 paket

Dari WP mendapatkan sabu sebanyak 400 gram yang didapatkannya dengan sistem ranjau didaerah Menanggal Surabaya.

“Peran WP adalah komunikasi dengan Bandar maupun Pembeli sabu serta yang menyediakan paket ranjauan sabu. sedangkan Tersangka KA dan Tersangka MN yang bertugas untuk meranjau sabu, adapun setiap hari kaki tangan tersangka dalam meranjau sabu rata- rata 10-20 pasangan ranjauan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (ima/rf)

132

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini