Bongkah.id – Diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga Perusahaan Listrik Negara atau PT PLN (Persero) dengan daya 2.200 volt ampere (VA) ke bawah, tidak lagi diperpanjang dan hanya berlaku dua bulan.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik untuk Konsumen Rumah Tangga PT PLN (Persero).
Nah, pemberian diskon tarif listrik 50 persen berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.
Diskon diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
Potongan tarif 50 persen bagi pelanggan pascabayar berlaku otomatis ketika pelanggan membayar tagihan listrik untuk pemakaian periode Januari dan Februari 2025.
Sementara bagi pelanggan prabayar, cukup membeli token listrik setengah dari biasanya untuk mendapatkan energi (kWh) yang sama.
Pelanggan prabayar dapat memanfaatkan diskon tarif listrik 50 persen melalui pembelian token hingga Jumat, 28 Februari 2025.
Sementara potongan harga yang berlaku bagi pelanggan pascabayar diberikan untuk tagihan listrik pada Januari dan Februari 2025.
Adapun pembayaran tagihan listrik periode Januari bagi pelanggan pascabayar dapat dilakukan pada 1-20 Februari 2025, sedangkan tagihan periode Februari dibayarkan pada 1-20 Maret 2025.
Ketentuan batas waktu pembayaran rekening yang jatuh pada tanggal 20 setiap bulannya tersebut diatur dalam surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL).
Meskipun pelanggan prabayar dapat membeli token listrik PLN dengan potongan harga sebesar 50 persen hingga Jumat, 28 Februari 2025. Akan tetapi, PLN memberlakukan ketentuan batas maksimal pembelian kWh listrik per bulan.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (UID Kalselteng) Ahmad Syauki mengungkapkan bahwa batas pembelian token dengan diskon 50 persen adalah setara 720 jam nyala dalam satu bulan. Dia menyebut, pembatasan dilakukan untuk memastikan prinsip listrik yang berkeadilan.
“Pembatasan ini agar semua berjalan dengan adil dan sehat, tidak terjadi monopoli pembelian token,” ucap Syauki, seperti dikutip dari Antara.
Berikut rincian batas maksimal pembelian kWh token listrik diskon 50 persen setiap bulan:
- Daya 450 VA
- Batas maksimum pembelian token listrik: 720 jam atau setara 324 kWh.
- Tarif listrik per kWh: Rp415.
- Jumlah maksimum pembelian token listrik: Rp415 x 324 kWh = Rp134.460.
- Diskon listrik maksimal: 50 persen x Rp134.460 = Rp67.230 per bulan.
- Daya 900 VA
- Batas maksimum pembelian token listrik: 720 jam atau setara 648 kWh.
- Tarif listrik per kWh: Rp1.352.
- Jumlah maksimum pembelian token listrik: Rp1.352 x 648 kWh = Rp876.096.
- Diskon listrik maksimal: 50 persen x Rp876.096 = Rp438.048 per bulan.
- Daya 1.300 VA
- Batas maksimum pembelian token listrik: 720 jam atau setara 936 kWh.
- Tarif listrik per kWh: Rp1.444,7.
- Jumlah maksimum pembelian token listrik: Rp1.444,7 x 936 kWh = Rp1.352.239,2.
- Diskon listrik maksimal: 50 persen x Rp 1.352.239,2 = Rp676.119,6 per bulan.
- Daya 2.200 VA
- Batas maksimum pembelian token listrik: 720 jam atau setara 1.584 kWh.
- Tarif listrik per kWh: Rp1.444,7.
- Jumlah maksimum pembelian token listrik: Rp1.444,7 x 1.584 kWh = Rp2.288.404,8.
- Diskon listrik maksimal: 50 persen x Rp2.288.404,8 = Rp1.144.202,4 per bulan. (red)