Bongkah.id – Bayi yang ditemukan juru parkir (jukir) saat pulang kerja di sebrang jalan tepatnya di Dusun Jaten Kulon, Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, segera diserahkan ke Perindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PPSAB) Dinsos Jawa Timur.
Bayi ganteng yang diperkirakan usia 4 bulan tersebut akan dirawat dan mendapat pemenuhan kesehatan di Perindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PPSAB) Dinsos Jawa Timur.
“Untuk bayi temuan dari Dinas Sosial Jombang akan menyerahkan ke UPT Panti Sosial Anak Balita di Sidoarjo milik Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur,” ujar Pendamping Bidang Rehabilitasi Dinsos Jombang, Digit Dwi Permana saat dikonfirmasi, Selasa (4/2/2025).
Digit menjelaskan, masyarakat bila berminat untuk mengadopsi bayi tersebut harus memenuhi berbagai syarat. Tentunya calon pengasuh mengajukan syarat tertentu ke UPT PPSAB Jatim di Sidoarjo.
“Ya, jadi untuk warga yang ingin adopsi syarat keseluruhan mengikuti kebijakan dari UPT PPSAB,” kata dia.
Berikut syarat Calon Orang Tua Angkat (COTA) yang bisa mengadopsi anak di PPSAB Jawa Timur.
1. Surat keterangan sehat dari rumah sakit
2. Surat keterangan kesehatan jiwa COTA dari dokter spesialis jiwa dari rumah sakit
3. Surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi COTA dari dokter spesialis obstetri dan ginekologi serta andrologi dari rumah sakit pemerintah
4. Surat keterangan Bebas Narkoba
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setempat
6. Foto copy akta kelahiran COTA
7. Foto copy surat nikah/akta perkawinan COTA
8. Kartu Keluarga (KK) COTA
9. Kartu Tanda Penduduk (KTP) COTA
10. Surat keterangan penghasilan lebih dari Rp 3 juta per bulan, dari tempat bekerja COTA. (ima/sip)