Bongkah.id – Pusaran skandal suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyeret Ketua DPRD Kusnadi semakin dalam. Pencopotannya dari jabatan politik Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim menguatkan sinyal Kusnadi bakal menyusul koleganya pimpinan dewan asal Golkar, Sahat Tua Simandjuntak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pencopotan Kusnadi dari kursi Ketua DPD Jatim disahkan dalam Surat Keputusan (SK) No 283/KPTS/DPP/II/2023. Jabatannya sementara diemban Anggota Fraksi PDI-P DPR RI Said Abdullah sebagai pelaksana tugas (plt) dan Budi Sulistyono selaku Pelaksana Harian (Plh)
“Atas Keputusan DPP Partai, tugas utama dan prioritas yang akan saya laksanakan di Jawa Timur sebagai pengemban amanah dari Ibu Ketua Umum dan DPP Partai selama dua bulan ini,” kata Said Abdullah dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/2/2023).
Said menegaskan, PDI Perjuangan Jatim tidak ingin konsolidasi partai terganggu karena skandal suap dana hibah yang melibatkan Pimpinan DPRD Jatim. Oleh karena itu, kehadirannya sebagai Plt Ketua selama dua bulan akan memastikan tugas utama pimpinan untuk merajut soliditas internal dalam menjalankan agenda prioritas partai di Jatim dapat berjalan optimal.
“Kelangsungan dan kerja kerja partai harus terus bergerak maksimal. Kepemimpinan saya di DPD PDI Perjuangan Jatim yang utama adalah menjaga moral dan soliditas partai di Jatim. Kerja-kerja kerakyatan harus lebih diteguhkan lagi oleh segenap petugas partai di Jatim,” terangnya.
Politisi asal Sumenep itu mengingatkan, seluruh petugas partainya di Jatim untuk tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak citra PDI Perjuangan. Apalagi melakukan tindak pidana korupsi.
Baca: Ketua dan 8 Anggota DPRD Jatim Diperiksa KPK
“Jangan khianati kepercayaan yang telah diberikan oleh rakyat atas jabatan publik yang diemban oleh seluruh petugas partai. Tiada toleransi terhadap kader kader partai yang tidak disiplin dan melakukan tindakan korupsi. Sanksi pemberhentian dan pemecatan dari jabatan partai dan jabatan publik akan diberlakukan,” tegasnya.
Kusnadi dicopot dari jabatan politiknya di PDI-P usai dua kali diperiksa bersama sejumlah Pimpinan DPRD Jatim lainnya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim. Kasus ini terungkap saat lembaga antirasuah melakukan OTT Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak.
Tak hanya diperiksa, KPK juga menggeledah rumah dan kantor pribadi Ketua DPRD Jatim itu. Sejumlah dokumen penganggaran dana hibah pun diamankan. Dalam proses penyidikan ini, KPK juga telah menggeledah ruang kerja Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Dardak. (bid)