Bongkah.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil membongkar sindikat produsen dan pengedar uang palsu. Dalam pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan 11 orang tersangka dan mengamankan lembaran kertas upal siap edar senilai Rp 808, 6 juta.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto bersama membeber hasil pengungkapan tindak pidana upal di depan gedung Mahameru Mapolda Jatim, Kamis (3/11/ 2022). Turut hadir, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim dan Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho, serta dihadiri oleh Kepala Koordinator Wilayah (Korwil) BI Jawa Timur Budi Hanoto dan instansi lainnya dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Bea Cukai Jawa Timur.
Dalam keterangan pers, Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, kasus peredaran uang palsu ini terungkap berdasar laporan dari pegawai BRI Kediri pada 14 Oktober 2022. Mereka awalnya mendapatkan laporan uang palsu dari nasabah sebesar Rp 4 juta.
“Laporan langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan sejak 14 sampai 1 November 2022, hingga berhasil mengamankan 11 tersangka di beberapa tempat di Kediri. Mereka mulai dari pengedar, manajer produksi uang palsu dan pendana,” kata AKBP Agung.
Agung menjelaskan, para pelaku beroperasi mencetak dan mengedarkan uang palsu selama 1 bulan, mulai Maret sampai April 2022. Selama rentang waktu itu, mereka memproduksi upal kertas senilai total Rp 2 miliar.
Dari jumlah upal itu, para pelaku telah mengedarkannya sebanyak Rp 1,2 miliar, sisanya sebanyak Rp 800 juta telah diamankan polisi sebagai barang bukti. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti mesin cetak beserta perangkatnya, yang digunakan pelaku untuk mencetak upal.
“Setelah kami kembangkan sampai ke wilayah Jawa Tengah, Jakarta akhirnya terungkap pabriknya di Cimahi, Jawa Barat,” ungkap Kapolres Kediri.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BI Jawa Timur, Budi Hanoto, menyampaikan terimakasih kepada jajaran Polda Jawa Timur dan Polres Kediri. Pihaknya mengapresiasi gerak cepat kepolisian dalam upaya pemberantasan uang palsu.
“Kami siap mendukung Pak Kapolda dalam pemberantasan uang palsu ini. Nanti dalam prosesnya kami bersedia jadi saksi ahli dan juga untuk beberapa proses lain kita bisa bersinergi,” katanya.
Budi menjelaskan, sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, rupiah merupakan satu-satunya alat yang sah untuk transaksi pembayaran. Rupiah juga sebagai simbol kedaulatan negara, sebagaimana Bendera Merah Putih dan lainnya.
“Oleh karena itu, kita wajib menghormati dan melindungi. Dengan adanya peredaran uang palsu, itu sama saja merendahkan kehormatan rupiah dan merupakan tindakan melawan hukum,” tandasnya.
Budi mengungkapkan, Bank Indonesia sebetulnya telah melengkapi tanda pengaman berlapis di setiap uang kertas baru yang diterbitkan dan diedarkan. Sehingga, sangat susah untuk dipalsukan.
“Ingat 3D ya, dilihat, diraba dan diterawang itu semua tanda-tandanya ada. Yang palsu ini tentu tidak memenuhi syarat itu, jadi kewaspadaan perlu ditingkatkan dengan sosialisasi yang baik, kita bisa menanggulangi dan mencegah praktek-praktek uang palsu,” pesannya.
“Bank Indonesia mengimbau kepada masyarakat, jangan pernah takut untuk melapor apabila menemukan uang palsu. Karena, sesuai dengan undang-undang malah kalau mendiamkan, itu bisa didakwa juga. Oleh karena itu laporkan, dan Bank Indonesia siap menerima keluhan masyarakat, ” pungkasnya. (bid)