Konferensi pers di Bidhumas Polda Jatim
Konferensi pers di Bidhumas Polda Jatim, Kamis (3/10/2024).

Bongkah.id – Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil meringkus tiga komplotan kasus pencurian dengan kekerasan di kawasan Kabupaten Pasuruan. Mereka saat beraksi membawa senjata tajam untuk menakut-nakuti para korbannya.

Tiga pelaku itu adalah MWK (24), AMN (22) dan HMT (20), ketiganya merupakan warga Kedung Rejo, Pasuruan. Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi kejahatan ini. MWK berperan sebagai perencana, AMN menyediakan sarana untuk melakukan kejahatan, sementara HMT bertugas menjual hasil kejahatan tersebut.

ads

“Para pelaku melakukan aksinya pada siang hari sekitar pukul 15.00 WIB di jalan yang sepi. Mereka memepet korban hingga terjatuh, kemudian merampas sepeda motor korban,” ujar Kasubdit Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur dalam rilisnya, Kamis (3/10/2024).

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain sepeda motor hasil curian, yaitu Scoopy dan Revo, serta sebuah pedang yang digunakan pelaku untuk menakut-nakuti korban. Selain itu, sepeda motor Supra hitam yang digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya juga telah disita sebagai barang bukti.

Para pelaku kini dikenakan Pasal 365 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) junto Pasal 480. Sementara itu, polisi masih memburu satu orang pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Diduga kelompok ini memiliki jaringan dengan kelompok lain yang melakukan aksi serupa di beberapa wilayah.

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan akan segera memberikan informasi lebih lanjut apabila ada perkembangan,” tambahnya.

Dengan tertangkapnya para pelaku, Polres Pasuruan berharap dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat serta menekan angka kejahatan serupa di wilayah tersebut. (addy/rf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini