
Bongkah.id – Drama kerusuhan di Kota Kediri, Jawa Timur pada Sabtu, 30 Agustus 2025, memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota resmi menetapkan SA sebagai tersangka utama kasus dugaan penghasutan yang memicu aksi anarkis.
Penetapan status tersangka diumumkan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah. “Pasal yang kita terapkan adalah Pasal 160 KUHP tentang penghasutan,” tegas Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Leksana, saat konferensi pers di Mapolresta Kediri, Rabu (3/9/2025).
SA dibekuk pada Senin malam (2/9/2025) setelah polisi menggelar perkara. Ia diduga menjadi motor penggerak ajakan anarkis lewat selebaran provokatif hingga orasi panas di kawasan Sekartaji. Dari seruan itu, massa tersulut melakukan perusakan dan pembakaran fasilitas umum. Atas sangkaan pasal tersebut, SA kini terancam mendekam di penjara hingga enam tahun.
“Negara tidak melarang masyarakat menyampaikan pendapat. Tetapi kebebasan itu ada batasnya. Tidak boleh melanggar norma, merusak fasilitas umum, atau menebar aksi anarkis,” tegas AKP Cipto.
Ia memastikan penindakan tegas dilakukan demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kondusivitas di Kota Kediri.
SA kini meringkuk di Rutan Polres Kediri Kota usai menjalani pemeriksaan intensif didampingi penasihat hukumnya. Polisi masih memburu kemungkinan adanya aktor intelektual lain di balik kerusuhan.
Sementara itu, penasihat hukum SA, Taufiq Dwi Kusuma, mengaku menghormati proses hukum. Namun ia membantah tudingan kliennya sebagai dalang utama aksi brutal.
“Penyidik sangat profesional dan transparan dalam memeriksa. Tapi perihal pasal yang disangkakan, itu debatable dan akan diuji di persidangan,” ujarnya.
Taufiq juga menegaskan akan mengajukan penangguhan penahanan. Alasannya, SA dinilai kooperatif selama proses hukum. Ia pun mengimbau semua pihak untuk tidak memperkeruh keadaan.
“Jangan ada narasi yang memperuncing situasi, jangan ada sikap arogan. Mari bersama menjaga Kota Kediri tetap aman, damai, dan nyaman.”
Dengan penetapan tersangka SA, polisi menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi provokasi dan anarkisme di Kota Kediri. (wan/sip)