bongkah.id – Kerugian negara dalam sknadal korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) mencapai Rp23,73 triliun. Tersangka mantan Direktur PT Asabri Hari Setiono dan Bachtiar Effendi menyatakan, siap membantu jaksa penyidik Kejaksaan Agung membongkar para terlibat korupsi di perusahaan pelat merah itu.
Demikian yang disampaikan Handika Honggowongso selaku kuasa hukum kedua tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/2/2021).
“Klien saya siap untuk bekerja sama guna membongkar habis segala patgulipat yang terjadi dalam investasi Asabri agar semua aset hasil inventasi dari uang Asabri bisa kembali. Soal benar atau salah perbuatan klien saya, biarlah nanti pengadilan yang menentukan,” kata Handika.
Menurut dia, keputusan yang dilakukan dua kliennya itu demi mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp23,73 triliun. Sebuah kerugian negara yang sangat besar, yang juga dipertanyakan potensi jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dalam skandal korupsi Asabri tersebut.
“Jumlah itu sangat fantasis. Merupakan kerugian terbesar dalam sejarah korupsi di Indonesia. Jadi, kami pertanyakan bagaimana metode atau cara menghitungnya?” ujarnya.
Dikatakan, jaksa penyidik harus melihat seluruh aspek dalam menentukan kerugian negara dalam kasus ini. Salah satunya dengan melihat aset Asabri, baik yang berupa saham, reksadana, maupun properti.
“Jika betul itu adalah kerugian riil. Bukan potensi lost, maka fungsi pengawasan mulai 2012 hingga 2018 oleh Auditor, Komisaris PT Asabri, Menhan, Meneg BUMN dan OJK tidak dijalankan atau dijalankan tetapi gagal total. Atau memang ada skenario membobol Asabri secara masif dan total?” katanya.
Tidak hanya itu, dia juga mengimbau, para pihak yang kini menguasai hasil investasi PT Asabri untuk menyerahkan hasil korupsinya kepada jaksa penyidik Kejagung. Pasalnya hasil investasi yang diterima selama ini berasal dari uang para anggota TNI dan Polri, yang sangat diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Sebelumnya, Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.
Delapan tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Asabri periode tahun 2011 – Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016 – Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja, eks Direktur Keuangan PT Asabri berinisial BE, mantan Direktur Asabri periode 2013 – 2014 dan 2015 – 2019 berinisial HS, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 – Januari 2017 Ilham W. Siregar, dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.
Kemudian, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Para tersangka itu langsung ditahan oleh jaksa tim penyidik selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak Senin 1 Februari 2021 hingga Sabtu 20 Februari 2021, kecuali tersangka Benny dan Heru. Sebab keduanya sudah ditahan, karena berstatus sebagai terdakwa pada kasus Jiwasraya.
“Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan di Rutan Jambe Tigaraksa Tangerang,” tutur Leonard. (rim)